HUT Kemerdekaan RI
Bertepatan Dengan HUT Ke-74 RI, Pemkab Bogor Resmi Larang Penggunaan Plastik
Dalam pawai kampanye tersebut langsung disaksikan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin beserta wakilnya Iwan Setiawan.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bertepatan dengan HUT Ke-74 RI, Pemerintah Kabupaten Bogor, Sabtu (17/8/2019) resmi melarang toko modern untuk menggunakan kantong plastik.
Dinas Lingkungan Hidup beserta masyrakat dan seluruh pelajar yang berada di Kabupaten Bogor melakukan kampanye Anti Plastik diarea Halaman Tegar Beriman, Pemda Kabupaten Bogor.
Dalam pawai kampanye tersebut langsung disaksikan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin beserta wakilnya Iwan Setiawan.
Sementara, siswa dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Citeureup, Chandra berharap dengan larangan penggunaan plastik ini tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Saya berharap tidak ada lagi pengendara yang membuang sampah plastik di tepi jalan karena menggangu sekali. Sudah gitu plastik kan sulit terurai," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Dinas Lingkungan Hidup mulai 17 Agustus 2019 ini resmi melarang penggunaan plastik pada toko moderen, pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong plastik.

Tak hanya itu, hotel serta restoran & cafe juga diminta untuk tidak menyediakan sedotan plastik dan styrofoam.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1000 orang yang berasal dari berbagai kalangan.