Kuasa Hukum Berharap Puluhan Terdakwa Tragedi 21-22 Mei 2019 Segera Dibebaskan

Tim kuasa hukum tragedi 21-22 Mei 2019, Yupen Hadi, berharap 29 terdakwa tragedi 21-22 Mei 2019 segera dibebaskan.

Editor: Damanhuri
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Tim kuasa hukum tragedi 21-22 Mei 2019, Yupen Hadi, saat setelah diwawancarai Wartawan, di kantor PN Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tim kuasa hukum tragedi 21-22 Mei 2019, Yupen Hadi, berharap 29 terdakwa tragedi 21-22 Mei 2019 segera dibebaskan.

Untuk mempercepat proses persidangan 29 terdakwa tersebut, Yupen Hadi menjelaskan, kuasa hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan untuk tidak melakukan eksepsi. Untuk mempercepat waktu, kami tidak mengajukkan eksepsi. Terdakwa juga setuju," kata Yupen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

Yupen melanjutkan, biarkan tim kuasa hukum tragedi 21-22 Mei 2019 mendengarkan langsung dari saksi yang akan diikut sertakan dalam persidangan, minggu depan.

"Nanti kami akan langsung dengarkan saksinya saja dari Jaksa, minggu depan," jelas Yupen.

Yupen menyatakan, harapan besar untuk 29 terdakwa terkait tragedi 21-22 Mei 2019 ini agar segera terbebas dari status terdakwa.

"Harapan kami semua ini segera selesai, mereka sudah menjalani hukuman. Kalau bisa sih vonis tahanannya sudah selesai," kata Yupen.

 (TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved