Sederet Fasilitas Anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024, Gaji Ratusan Juta hingga Pin Emas

Hal ini lantaran selain gaji, mereka turut mendapat tunjangan maupun pakaian dan atribut dengan harga fantastis.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Suasana rapat paripurna rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) identik dengan fasilitas dan sarana kerja dengan nilai yang besar.

Hal ini lantaran selain gaji, mereka turut mendapat tunjangan maupun pakaian dan atribut dengan harga fantastis.

Begitu pun yang akan didapatkan oleh 106 Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019 - 2024 yang akan dilantik Senin (26/8/2019) hari ini.

Apa saja gaji dan fasilitas yang mereka dapatkan?

1. Gaji puluhan juta

Setiap bulannya, wakil rakyat mendapatkan gaji dengan nominal puluhan juta rupiah.

Untuk gaji, Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan gaji Rp 28 juta.

Lalu wakil ketua DPRD DKI mendapatkan gaji Rp 31 juta.

Terakhir untuk anggota DPRD mendapatkan gaji Rp 21 juta.

Gaji wakil ketua terbilang lebih besar karena tak mendapatkan rumah dinas seperti ketua DPRD DKI Jakarta.

2. Tunjangan rumah dan mobil

Selain gaji, Ketua DPRD DKI mendapatkan satu unit rumah dinas.

Sementara untuk wakil mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 70 juta.

Adapun, anggota DPRD DKI lainnya mendapatkan tunjangan rumah Rp 60 juta.

"Dapat rumah hanya ketua saja. Wakil ketua dapat tunjangan rumah. Anggota (dapat) Rp 60 juta. Itu ada pergub, per daerah beda tergantung dengan kemampuan daerah," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi kepada Kompas.com di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved