Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Jusuf Kalla Setuju Mantan Koruptor Dilarang Maju dalam Pilkada 2020 : Kenapa Cari Orang Bermasalah?

Jusuf Kalla menilai sudah semestinya masyarakat disuguhi calon pemimpin yang bersih dari kasus korupsi.

Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memasukkan larangan pencalonan mantan koruptor dalam Pilkada serentak 2020 disetujui Wakil Presiden Jusuf Kalla.

KPU rencana nya akan memasukan larangan tersebut ke dalam revisi Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Jusuf Kalla, fraksi-fraksi partai di DPR juga akan mengevaluasi Undang-undang Pilkada untuk menyempurnakannya.

Jusuf Kalla menilai sudah semestinya masyarakat disuguhi calon pemimpin yang bersih dari kasus korupsi.

Dengan demikian pemerintahan daerah bisa berjalan optimal untuk menyejahterakan masyarakat.

"Setidaknya kalau ada orang yang lebih bersih kenapa mencari orang yang ada masalahnya," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Ia optimistis larangan tersebut bisa masuk dalam revisi Undang-undang Pilkada untuk diterapkan dalam Pilkada serentak 2020.

"Ini kan Undang-undang Pemilu (Pilkada) saya kira tidak lama lagi akan banyak evaluasi dari partai partai," lanjut Kalla.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggulirkan wacana larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Pemicunya, ditetapkannya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka korupsi.

Status tersangka yang disandangnya akhir pekan lalu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan.

Dulu, sebelum terpilih menjadi bupati untuk kedua kalinya, Tamzil mendekam di penjara atas kasus yang sama.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, untuk kembali menggulirkan gagasan tersebut, harus ada sejumlah hal yang dibenahi.

Jika tidak, sudah pasti Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu seperti yang terjadi pada 2018.

"Kalau misalnya KPU luncurkan, tuangkan dalam peraturan KPU (PKPU), kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga (PKPU itu) dibatalkan. Itu kan problem real yang kita hadapi ke depannya," ujar Pramono Ubaid.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved