Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Mediasi Kivlan Zen vs Wiranto Diwarnai Keributan, Kuasa Hukum Hampir Banting Kursi

Dihubungi terpisah, Adi Warman membenarkan bahwa status Tonin dipersoalkan dalam proses mediasi tersebut.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). 

"Monggo silakan saja kalau memang ada bukti dan memang gak ada kok, dia yang mulai kok. Jadi mereka yang memulai, mereka pancing emosi, tanya hakim mediasi lah," ucap Adi.

Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Timur Syafrudin Ainor Rafiek mengaku belum mengetahui adanya peristiwa tersebut.

"Selama ini saya tidak mendengar keributan tersebut," kata Syafrudin kepada Kompas.com.

Diketahui Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait ypembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tonin mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mediasi Kivlan Zen vs Wiranto di PN Jakarta Timur Diwarnai Keributan"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved