Pulang Ngajar Ngaji Pria Tewas Diguyur Air Keras, Pelaku Punya Hubungan Spesial dengan Istri Korban
Seorang pria di Tangerang tewas setelah disiram air keras. Pria bernama Hasanudin disiram air keras oleh pria yang diduga selingkuhan istrinya.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Andreas dalam rilis tersebut mengatakan, dirinya sakit hati lantaran istrinya berselingkuh dengan BT selama 6 tahun.

Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, penusukan ini terjadi lantaran motif asmara antara istri pelaku dengan korban.
"Awalnya Andreas Kurniawan datang ke rumah mertuanya di Jalan Sri Gading 3, Turisari, Mangkubumen, Banjarsari, Solo," kata AKBP Andy Rifai.
Di rumah mertuanya, pelaku ternyata tak mendapati keberadaan istrinya.
Saat itu istrinya sedang tidak ada di rumah, melainkan berada di warung bersama korban.
Selanjutnya, pelaku hendak pergi meninggalkan rumah mertuanya, namun sebelum pergi, pelaku dipanggil istrinya masuk ke rumah mertuanya untuk membicarakan sesuatu.
Menuruti perkataan istrinya, pelaku kembali ke rumah mertuanya.
• Gejala dan Pemicu Psoriasis, Penyakit yang Bikin Selebgram Olivia Muntah Darah saat Bangun Tidur
• Justin Bieber Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Jungkook, ARMY Menduga Akan Ada Kolaborasi
• Ihsan Tarore Kecelakaan, Mobilnya Sampai Ringsek Tak Karuan, Begini Keadaan Mantan Kekasih Denada
• Vanessa Angel Pajang Foto Diperlakukan Ini oleh Pria Baju Oranye: Dikasih Enak, Aku Ditinggal Pergi
Namun saat hendak menuju ke rumah mertuanya pelaku melihat sebilah pisau dapur yang tergeletak di meja kasir warung dekat rumah mertuanya.
Oleh pelaku, pisau tersebut kemudian diselipkan di saku celananya.
Keadaan memanas saat pelaku masuk ke rumah mertuanya dan melihat korban BT duduk di kursi.
Pelaku lantas memaki korban dan memicu cekcok hingga pelaku menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban.
"Mertua pelaku yang melerai juga terkena sabetan," papar AKBP Andy Rifai.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong.
Sementara, pelaku setelah mengantar korban ke rumah sakit kabur dan akhirnya tertangkap di Semarang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.