Kecelakaan di Tol Cipularang
Butuh Waktu 5 Hari untuk Pemeriksaan DNA 2 Jasad Korban Kecelakaan Tol Cipularang
Pemeriksaan DNA baru dilakukan untuk dua jasad karena hingga kini belum ada pihak keluarga yang melapor terkait dua jenazah korban lainnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hasil pemeriksaan DNA dua jasad korban kecelakaan Tol Cipularang KM 91 yang dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati diperkirakan memakan waktu sekitar lima hari dari sekarang.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan pemeriksaan DNA dilakukan setelah kedua pihak keluarga korban melapor ke RS MH Thamrin Purwakarta.
"Kalau yang sudah ada mungkin nanti tinggal DNA. Tinggal menunggu hasil dna nanti sekitar 4-5 hari DNA-nya bisa keluar, bisa kita match-kan. Ada data DNA yang dari Polda Jawa Barat," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Rabu (4/9/2019).
Pemeriksaan DNA baru dilakukan untuk dua jasad karena hingga kini belum ada pihak keluarga yang melapor terkait dua jenazah korban lainnya.
Bila hasil pemeriksaan DNA tak sesuai, Edy menuturkan tim dokter kembali melakukan pengambilan sampel DNA dari pihak keluarga kedua korban yang sudah melapor.
"Kalau bukan garis keluarga terpaksa mohon maaf kami harus mengambil data ulang, karena harus sesuai dengan garis keluarga, artinya harus berhubungan ayah ibu dan anak, harus ada tiga itu," ujarnya.
Untuk pengambilan data antemortem atau data medis sebelum kematian kedua korban yang lainnya dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
Edy menyebut pihak keluarga dapat secara langsung menyambangi RS Polri Kramat Jati atau menghubungi call center di nomor 08122843520.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa atau kehilangan keluarganya, terutama yang mungkin kejadian di tol cipularang, segera melapor ke kami, supaya mempercepat waktu identifikasi," tuturnya.
Edy mengatakan bagian Disaster Victims Identification (DVI) RS Polri Kramat Jati siap menerima warga yang melapor selama 24 jam penuh.
Keempat jasad yang berjenis kelamin perempuan usia dewasa dan diduga warga Jakarta itu hingga kini masih berada di ruang instalasi forensik RS Polri Kramat Jati.
"Pada prinsipnya kami buka 24 jam, posko DVI antemortem itu (buka) 24 jam. Jadi monggo silakan mau datang kapan, bisa menghubungi kami," lanjut Edy.
(TribunJakarta.com, Bima Putra)