Kasus Tukang Bubur yang Bunuh Bocah di Puncak Bogor Masih Dikaji Kejaksaan

Berkas itu dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik karena dinilai kurang lengkap (P19).

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Ipda Silfia Adi Putri 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Berkas perkara kasus tukang bubur cabuli serta bunuh bocah umur 8 tahun di Puncak Bogor sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada penyidik Polres Bogor.

Berkas itu dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik karena dinilai kurang lengkap (P19).

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Ipda Silfia Adi Putri mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dilengkapi oleh tim penyidik Polres Bogor.

"Kita sudah lengkapi lagi berkas P19 Kejaksaannya. Sudah kita kembalikan lagi ke pihak kejaksaan, itu dua hari yang lalu," kata Silfia kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/9/2019).

Saat ini, kata Silfia, pihak kejaksaan tengah meneliti berkas tersebut.

Pihaknya kini juga masih menunggu berkas itu dinyatakan P21 oleh kejaksaan atau dinyatakan bahwa hasil penyidikan perkara telah lengkap.

"Kita tinggal nunggu P21-nya kapan, mudah-mudahan tidak ada lagi P19 dari pihak kejaksaan," pungkas Silfia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved