Sederet Fakta soal Sosok Firli Bahuri, Ketua KPK yang Disebut Pernah Lakukan Pelanggaran Etik

saat Firli Bahuri menjabat Deputi Penindakan KPK, pegawai KPK mengeluarkan petisi

Editor: khairunnisa
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

4. Dinilai menghambat dalam penanganan kasus

Diberitakan Kompas.com (13/9/2019), saat Firli Bahuri menjabat Deputi Penindakan KPK, pegawai KPK mengeluarkan petisi berjudul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus".

Walaupun ditujukan kepada Pimpinan KPK, petisi tersebut berisi jajaran Kedeputian Penindakan KPK saat itu mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke tingkat pejabat yang lebih tinggi, kejahatan korporasi, maupun ke tingkatan tindak pidana pencucian uang.

Dalam petisi tersebut mengungkap 5 poin, di antaranya adalah terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian; tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup; dan tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.

Tak hanya itu, tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan; dan adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat di dalam kedeputian penindakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta soal Firli Bahuri, Ketua KPK yang Disebut Pernah Lakukan Pelanggaran Berat", .
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved