Ini Respons Bupati Bogor Ade Yasin Soal Revisi UU KPK
Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan pro dan kontra.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan pro dan kontra.
Revisi UU KPK ini juga jadi perbincangan berbagai pihak karena sebagian beranggapan revisi UU ini melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa pemberantasan terhadap korupsi itu harus tetap berjalan.
Namun, Ade tidak gamblang menyatakan dukungan atau pun penolakan terhadap revisi UU KPK yang menimbulkan pro dan kontra tersebut.
"Saya ikut yang banyak aja deh," kata Ade Yasin saat ditemui TribunnewsBogor.com di Cibinong, Rabu (18/9/2019).
Dia menuturkan bahwa dirinya tidak memantau jauh apa yang direvisi dalam UU yang mengatur KPK tersebut.
"Apa yang direvisi dan sebagainya saya tidak memperhatikan secara serius ya. Tetapi yang jelas bagaimana penegakan hukum di Indonesia termasuk pemberantasan korupsi di Indonesia harus tetap berjalan dan tegak lurus," pungkasnya.