Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Remaja Bunuh Ayah Tiri Diduga Kesal Dinasehati, Korban Sempat Ungkap Fakta yang Tak Diketahui Pelaku

Seorang remaja berinisial AR tega membunuh ayah tirinya menggunakan pisau. Pelaku diduga kesal kepada korban yang saat itu menasehatinya.

ISTIMEWA/Dokumentasi Polsek Tambun
Kapolsek Tambun Kompol Siswo saat menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan pelaku, Rabu (18/9/2019). 

Polisi baru bisa mengamankan tersangka satu hari setelah kejadian, dia sempat kabur ke rumah temannya di daerah Babelan.

Dia diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban.

"Sempat kabur ke rumah temannya di daerah Babelan, tapi kita bisa kita amankan karena sudah tahu indentitasnya dari keterangan saksi-saksi juga," ucap Siswo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan meningal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ayah Tiri Aniaya Bayi 15 Bulan, Danis Curhat Tak Tahu Suami Kasar: Kenal 4 Hari Langsung Nikah Siri

Sementara itu peristiwa lainnya hampir serupa sempat terjadi di Kabupaten Bekasi.

Namun pada kejadian sebelumnya ini, ayah tiri lah yang menjadi pelaku pembunuhan.

Danis Aprilia (36), seorang ibu di Bekasi ini harus menerima kenyataan pahit setelah beberapa hari menikah dengan pria bernama Roni Andriawan (39).

Pasalnya, anak Danis Aprilia yang masih berusia 15 bulan meninggal dunia diduga dianiaya ayah tirinya, Roni Andriawan.

Roni Andriawan tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia pada Senin (26/8/2019) di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Padahal, Roni Andriawan baru saja menikahi Danis Aprilia 20 Agustus 2019 kemarin.

Kini, Roni Andriawan telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Ayah & Anak yang Tewas Dibunuh Ibu Tiri Dikubur Dalam Satu Lubang, Istri Pupung Ingin Bunuh Diri

Kronologi Polisi Tendang Motor RX King di Tangerang, Mau Kabur Setelah Terima Surat Tilang

Berdasarkan keterangan polisi, Roni Andriawan menganiaya korban dengan cara dilempar sebanyak tiga kali.

Dua diantaranya membentur tembok.

Hal ini dilakukan lantaran tersangka diduga merasa kesal dengan sikap bayi yang rewel karena sedang menderita demam.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved