Sidang Jefri Nichol Hari Ini, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari BNN dan RSKO

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Editor: khairunnisa
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Aktor Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (9/9/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang kasus Narkoba yang menjerat artis peran Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Sidang hari ini kembali beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang beragenda sama dua hari lalu, Jaksa Jefri Hardi berencana menghadirkan dua orang saksi masing-masing satu dari Badan

Narkotika Nasional ( BNN) dan satu dari pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Ada dua. Dari BNN dan RSKO," kata Jefri Hardi kepada Hakim Ketua Krisnugroho pada Senin (16/9/2019) kemarin.

Dalam persidangan kemarin, jaksa menghadirkan dua saksi fakta dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka adalah Pipin Haryoni dan Wahyu Kurniawan. Dalam kesaksiannya, saksi Pipin mengungkapkan bahwa Jefri Nichol bukan membeli narkoba, melainkan diberi seorang pria berinisial T.

Ini Lokasi Tempat Pertemuan Pertama Jefri Nichol dengan Pengedar Ganja

Dia memberi Jefri Nichol setelah artis peran itu mengeluh kepada teman-temannya soal kesulitan tidur.

Saat ini T masih buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu saksi Wahyu menyebut bahwa Jefri Nichol bukanlah target operasi.

Saat itu, polisi mendapatkan laporan adanya penggunaan narkoba di sebuah indekos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Target kami bukan Jefri, tapi dia yang datang, dia yang kami geledah," ucap Wahyu.

Wahyu bersama rekannya menggeledah serta interograsi singkat.

Tak disangka, kepada polisi Jefri langsung mengaku menggunakan narkoba jenis ganja.

Jefri pun menunjukkan kepada petugas, tempat penyimpanan ganja yakni di dalam kulkas.

Sementara dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol: Alhamdulillah Baik, Doain Ya

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Dalam perjalanannya, Jefri akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari BNN dan RSKO di Sidang Jefri Nichol", .
Penulis : Tri Susanto Setiawan
Editor : Kistyarini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved