ICW Bantu Ketua Baleg DPR Jawab Soal Urgensi Revisi UU KPK, Supratman dan Donal Emosi Saling Tunjuk
ICW Bantu Ketua Baleg DPR Jawab Pertanyaan Najwa Shihab Soal Urgensi Revisi UU KPK, Supratman Memanas Saling Tunjuk dengan Donal Fariz
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
ICW Bantu Ketua Baleg DPR Jawab Pertanyaan Najwa Shihab Soal Urgensi Revisi UU KPK, Supratman Memanas Saling Tunjuk dengan Donal Fariz
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kondisi sempat memanas hingga nada suara Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas meninggi mendengar pernyataan dari Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz
Donlas Fariz bermaksud untuk membantu Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan dari Najwa Shihab
Najwa Shihab menanyakan kembali pernyataan dari Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar yang menjelaskan ssoal urgensi pergantian Undang-Undang
Namun Supratman Andi Agtas terus berkelit tak menjawab soal urgensi revisi UU KPK
Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa mestinya ada kondisi khusus ketika DPR mengganti Undang-Undang dengan waktu cepat
"kalaupun menerabas progam legislasi nasional ada kondisi khusus, ada kegentingan ,kegentingan apa yang terjadi pada Undang-Undang KPK ? jelaskan mana gentingannya , apakah besok negara akan rubuh kalau Undang-Undang KPK tidak diganti ?" kata Zainal Arifin Mochtar
Supratman Andi Agtas menjawab dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 memang menyebut soal urgensi pergantian Undang-Undang
"benar Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 silahkan bang Ucen baca bahwa setiap Undang-Undang itu harus dimasukan dalam program legislasi nasional, " kata Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas melanjutkan dalam legislasi nasional ada dua kategori
"legislasi nasional itu ada dua, ada yang jangka menengah selama 5 tahun, ada yang tahunan, " kata Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas mengakui bahwa revisi UU KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional ( Prelegnas ) tahun 2019
"saya akuin bahwa benar Undang-Undang KPK tidak masuk dalam Prolegnas di tahun 2019 itu tidak masuk, tetapi berdasar pasal 23 ada dua kategori dimana Undang-Undang itu tidak perlu masuk di dalam Prolegnas tahunan yang disampaikan bang ucen tadi itukan soal genting, " kata Supratman Andi Agtas
"ada dua ayat yang menyebut disana ada masalah kegentingan dan urgensi, yang menentukan urgensi itu adalah antara pemerintah dan dpr, jadi saya tidak masuk subsatanstsi, " tambah Supratman Andi Agtas
"kalau begitu urgensinya apa ?" tanya Najwa Shihab ke Supratman Andi Agtas