Revisi UU KPK Disahkan, Laode Sebut Masa Tergelap KPK, Najwa Shihab Kaget: Tak Pernah Dilibatkan?
Najwa Shihab bahkan menyebut KPK bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi Kiamat Pemberantasan Korupsi, Ini kata wakil ketua KPK Laode Syarif
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
"Jadi semua, ada UU yang kami terima ini bukan kami dapatkan dari DPR atau pemerintah, tapi dari hamba Allah," tegas Laode M Syarif.
"Apakah sudah meminta ke DPR tapi gak diberi atau gimana?" tanya Najwa Shihab.
"Begini kan harusnya bukan sudah jadi tapi diberi. Harusnya diberikan sejak awal," sindir Laode M Syarif.
Disindir seperti itu, Masinton Pasaribu tertawa simpul.
Kemudian, Najwa Shihab bertanya perasaan Laode M Syarif yang mana kini KPK dikebiri di zaman Laode M Syarif.
"Ya saya sekarang merasa kenapa ya harus di zaman saya KPK dikebiri? Tetapi apa yang harus saya lakukan untuk menyelamatkan itu? Saat DPR dan pemerintah menurut pintu pada kami," pungkas Laode Syarif.
Poin dari Revisi UU KPK yang Diubah
Beberapa poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk direvisi antara lain adalah soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
Kemudian, mengenai pembentukan Dewan Pengawas, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan, dan atau penuntutan atas kasus korupsi yang ditangani KPK.

Hal lain terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya.
Mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK pun diubah.