Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Aduan Kepala Desa Dalam RKUHP

Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri akan menjadwalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Editor: khairunnisa
Pixabay.com
Ilustrasi pasangan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasal 419 yang mengatur hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP), menjadi sorotan.

Pada draf awal, pasal itu mengatur bahwa pasangan kumpul kebo dapat dipidana apabila ada aduan dari suami, istri, orangtua dan anak.

Namun, pasal itu akhirnya direvisi dan hasil revisi disahkan dalam rapat kerja Komisi III serta pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Pasal 419 ayat (1) menyatakan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian ayat (2) tertulis bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

Tak berhenti sampai situ, ada penambahan ayat (3) yang menyatakan, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan kepala desa atau dengan sebutan lainnya, sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua atau anaknya.

Perubahan pasal tersebut pun menuai banyak kritik.

Paula Verhoeven Melongo Dikasih Hadiah Hampir Rp 300 Juta, Baim Wong Khawatir Dengar Ocehan Istri

Padati Ruas Jalan di Depan DPR, Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak RUU KPK dan RKUHP

Pasal hasil revisi dinilai akan memperburuk penegakan hukum sekaligus menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P M Nurdin memberikan catatan pada pasal 419 tersebut.

Ia mengatakan, ketentuan pasal kumpul kebo dalam RKUHP harus diperketat agar tetap melindungi ranah privat warga negara.

Nurdin mengusulkan agar pengaduan oleh kepala desa harus berdasarkan keberatan yang disampaikan secara tertulis.

Oleh sebab itu, Fraksi PDI-P meminta penambahan kata "tertulis" dalam rumusan pasal.

"Fraksi PDI Perjuangan meminta agar setelah kata 'keberatan' dimasukan kata 'tertulis'.

Sehingga memberikan kejelasan terhadap kalimat tidak terdapat keberatan," kata Nurdin.

Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri akan menjadwalkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang.

Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Aduan Kepala Desa", .
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved