Imam Nahrawi Tersangka
Tantang KPK Tunjukan Alat Bukti, Adik Imam Nahrawi: Kakak Saya Bukan Tipikal yang Melawan
Menurut adik Imam Nahrawi yakni Syamsul Arifin, kakaknya itu bukan tipikan orang yang melawan, namun ia akan menyelesaikan persoalan hukum tersebut.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Ia pun menilai kalau kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan adanya pimpinan KPK yang mengundurkan diri.
"Jadi kalau dilihat dari apa yang terjadi belakangan, seminggu belakangan tentu tidak ada relevansinya karena keputusan itu diambil pada tanggal 28 Agustus 2019," katanya.
Bahkan dalam hitungan hari, kata dia, sebenarnya KPK sudah memberi tahukan pada tersangka, karena tersangka memiliki hak untuk mendapatkan surat pemberitahuan atau semacam tembusan dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Artinya sudah jauh lebih awal mengetahui informasi ini, jadi kalau disampaikan secara jujur sebenarnya sudah lama tersangka mengetahui itu, tapi kami tentu tidak bisa menyampaikan kepada publik secara langsung karena ada kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan terlebih dahulu," ungkapnya.
• Imam Nahrawi Pamit dari Kemenpora : Izinkan Saya Berjuang Menghadapi Kenyataan Ini
• Momen Perpisahan Menpora Imam Nahrawi, Saling Peluk Hingga Meneteskan Air Mata
Ia juga menegaskan, untuk proses pemeriksaan di penyelidikan itu tiga kali sebenarnya kesempatan sudah diberikan.
"Memang di tahap penyelidikan ini tidak istilah upaya paksa, tapi pemeriksaan pihak-pihak itu sekaligus bisa memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk misalnya menyangkal atau membantah sejak awal dugaan-dugaan penerimaan tesebut, tapi tiga kali kesempatan itu tidak digunakan, misalnya pada 31 Juli, 2 Agustus dan 21 Agustus," bebernya.
Lebih lanjut menurut dia, ada tiga kali permintaan keterangan yang dilakukan pada tahap penyelidikan tersebut.
"Sehingga setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, kami tentu tidak melihat dan tidak boleh membedakan orang-orang karena jabatannya, karena prinsip hukum itu berlaku untuk semua," katanya.
Tak hanya itu, Febri Diansyah juga mengatakan bahwa dalam konteks ini benar bahwa kita sedang bicara tentang azas praduga tak bersalah sampai nanti hakim membuktikan bersalah.
"Nah itulah semestinya argumentasi-argumentasi yang disampaikan, perlawanan yang diberikan adalah di bidang hukum, silahkan saja dibantah nanti dalam proses pemeriksaan hingga proses persidangan nanti. Persidangan kan nanti terbuka untuk umum, kita saling menguji bukti-bukti apa yang dimiliki oleh KPK," katanya.
Kemudian, Febri Diansyah juga meyakini kalau KPK memiliki alat bukti yang cukup.
"Kami meyakini memiliki alat bukti tersebut, minimal ada dua alat bukti, tapi kami yakini, kami memiliki lebih dari dua alat bukti," tandasnya.
Kemudian host pun menyinggung soal hukum rimba yang sempat diutarakan oleh Syamsul Arifin.
"Oh hukum rimba, jangan salah persepsi dong. Ketika KPK punya kekuatan di dalam yang kemudian mengenyampingkan UU, aturan, maka sama halnya dengan itu melaksanakan hukum rimba, sehingga sama-sama begitu, sama-sama tidak menghormati proses hukum kan lebih baik diberlakukan hukum rimba, itu pun kalau disetujui, namanya juga usulan," kilahnya.
• Suami Jadi Tersangka, Istri Imam Nahrawi Matikan Komentar dan Posting Ini di IG: Mohon Dimaafkan
• Imam Nahrawi Resmi Jadi Tersangka, Iwan Fals Pamer Foto Bareng : Melenggang Sendiri Tanpa Pengawalan
Syamsul Arifin pun mengatakan kalau ia menghargai apa yang disampaikan oleh Febri Diansyah sebagai penegak hukum.