Bantah Mulan Jameela ke DPR Rekayasa Partai, Ini Kata Andre Rosiade Ditanya Alasan Caleg Dipecat

Mulan Jameela menyingkirkan dua nama peraih suara terbanyak di atasnya hingga ditetapkan anggota DPR RI tahun 2019-2024

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase
Mulan Jameela dan Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI tahun 2019-2024 menuai kontroversi.

Sebab, Mulan Jameela menyingkirkan dua nama caleg peraih suara terbanyak di atasnya.

Kedua caleg terpilih itu dipecat Partai Gerindra, sehingga Mulan Jameela pun bebas melenggang ke Senayan.

Mulan Jameela, penyanyi dari kader Gerindra ini menang gugatan dalam pemilihan calon anggota legislatif pemilu 2019.

Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membantah kalau penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI itu merupakan rekayasa partai.

"Nggak juga sebenarnya Mas Bayu, saya ingin meluruskan pernyataan Mba Titi, kita itu hanya melaksanakan keputusan pengadilan, kalau tidak ada keputusan pengadilan tentu partai tidak bisa mengambil keputusan. Nah karena keputusan pengadilan sudah memerintahkan partai seperti itu, tentu partai berupaya melaksanakan sesuai administrasi yang diminta oleh KPU, dan kita sudah melaksanakan. Memang mungkin ada yang tidak puas, ada yang rencana menggugat ke PTUN, kita hormati, kita persilahkan," kata Andre Rosiade dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Senin (23/9/2019).

Ia pun mempersilahkan kader yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum.

"Lalu juga ada teman-teman yang mungkin akan melakukan mediasi dengan mahkamah partai. Seluruh teman-teman itu akan kita fasilitasi, intinya Gerindra hanya melaksanakan putusan pengadilan Jakarta Selatan," katanya lagi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menilai, kalau tidak diluruskan bisa menjadi preseden buruk terkait dengan konsistensi pemilu.

"Mengapa kita memilih sistem proporsional terbuka, ini kan partai ketika menominasikan orang, untuk menjadi caleg di suatu dapil, dia harus siap dengan konsekuensi, misalnya kalau di dapil itu ada 5 kursi, misalnya 5 caleg yang dia usul, itu bisa punya potensi jadi calon terpilih, siapapun," bebernya.

Ia juga menegaskan, partai menyaring siapapun yang masuk dan siap dengan konsekuensinya.

 Kronologi Siswi SMA Meninggal Tenggelam di Danau Toba, Sang Ibu Histeris Anaknya Terbujur Kaku

 Mulan Jameela Lolos DPR RI Gantikan Dua Pesaingnya, Begini Reaksi Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi

"Kalau dia menginginkan orang-orang terpilih itu adalah orang-orang yang dia kehendaki, maka persiapkan sebaik mungkin orang-orang yang cocok dengan partai," ujarnya.

Sementara untuk kasus pergantian ini, menurut dia, putusan pengadilan itu bukan membawa kosekuensi taat azas taat hukum, memang karena putusan pengadilan bermain di wilayah sangat aman.

Polemik Mulan Jameela jadi anggota DPR RI
Polemik Mulan Jameela jadi anggota DPR RI (Kompas TV)

"Tanpa putusan pengadilan itu pun, partai mana pun bisa melakukan pergantian dengan alasan kalau calegnya meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi persyaratan atau menjadi pidana," ungkapnya.

"Nah yang diambil oleh partai gerindra ini adalah ada caleg yang dia pecat, otomatis kalau ada caleg yang dia pecat harus dia gantikan donk, itu tidak usah di putusan pengadilan, di uu 17 pun bahasanya sudah begitu. Yang kedua, kalau caleg yang dipecat diganti, maka suara terbanyak berikutnya, kan ini yang memperoleh suara terbanyak keempat, kalau kasus Dapil Jabar 11," tambahnya.

Namun, yang membuatnya heran, mengapa secara kebetulan suara terbanyak keempat ini mengundurkan diri.

"Maka masuklah Mba Mulan Jameela yang pergi ke pengadilan. Sebenarnya kalau Mba Mulan Jameela tidak mengisi kursi ketiga gak apa-apa, sepanjang yang suara terbanyak keempat itu tidak mengundurkan diri," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut dia, ini jadi pembelajaran bagi KPU, tidak boleh serta merta menggantikan begitu saja, karena yang harus dihormati adalah kedaulatan rakyat, harus diverifikasi betul sampai keluar SK penggantian.

"Dipecat ini sesuai prosedur tidak, apa yang membuat dia bisa dipecat itu ada di AD ART, orang itu harus diberi kesempatan untuk membela diri. Maka kemudian wakil ketua DPR kita Pak Fahri Hamzah sampai hari ini tidak bisa diganti, karena ada upaya hukum. Nah tapi kita ini upaya hukumnya dikasih belakangan nih, dipecat dulu, diganti dulu, SK nya diterbitkan dulu penggantian, baru kemudian silahkan tempuh upaya hukum. Kalau mau bijaksana kan kursi itu dibiarkan dulu, yang kemudian dipecat ini mengambil upaya hukum, sampai ada kepastian hukum, dilantik dulu yang nomor urut 3 ini, baru ada proses penggantian," bebernya.

Namun saat dikonfirmasi kenapa dan alasan caleg terpilih dipecat, Andre Rosiade pun tampak tak bisa menjawab.

 Singkirkan 2 Pesaingnya, Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024

 Fahrul Rozi Tidak Tahu Posisinya Digantikan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR

"Ya terus terang saya tidak mengetahui secara detail karena saya bukan anggota Mahkamah Partai, tapi tentu partai punya alasan tersendiri untuk memecat. Yang saya dengar dari pimpinan, pimpinan hanya mencoba melaksanakan keputusan Pengadilan PN Jaksel plus memenuhi syarat administrasi," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Juanda mengaku sependapat dengan Titi Anggraeni.

"Saya kira bahwa dalam konteks ini, semua hak perlu dilindungi, dan saya belum mendengar sejauh mana perjuangan dari yang disuruh mundur dan dipecat itu, ini adanya indikasi ke arah rekayasa politik itu saya kira, perlu juga kita lihat ini adalah sangat dominan. Tapi terlepas dari semua, pertanyaan tadi apakah peluang dari yang sedang memperjuangkan atau merasa hak-haknya terdzolimi," ujarnya.

Ia juga kemudian menyarankan agar Mulan Jameela tidak dilantik dulu.

"Solusinya, saya pikir lebih bijak kalau misalnya bahwa partai kalau memang ingin menunjukkan rasa keadilan dan prinsip-prinsip yang tadi adalah netral, objektif, yang Mulan ini tidak usah dilantik dulu, distop dulu, sepanjang masih ada gugatan di Mahkamah Kehormatan," katanya.

"Partai ini kan partai besar, saya kira tunjukkan kepada bangsa ini, apalagi kalau masih mau nyalon Pilpres 2024, saya kira bagus juga ini diperlihatkan," tambah Juanda.

Andre Rosiade pun lagi-lagi menjelaskan kalau penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI bukan rekayasa partai.

"Kita tidak ada rekayasa sama sekali, kita hanya melaksanakan keputusan pengadilan, di mana para penggugat ini memenangkan di PN Jaksel, tentu kami menghormati itu. Intinya, apakah akan dilantik atau tidak tergantung kepada KPU, karena ini sudah ditetapkan oleh KPU," tutupnya.

 Gugatan Mulan Jameela terhadap Partai Gerindra Dikabulkan Hakim

 Tiara Savitri Anak Mulan Jameela Pamer Mesra Bareng Kekasih, Marsha Aruan Pacar El Rumi Tanggapi Ini

Ini Kata Caleg yang Digantikan Mulan Jameela

Fahrul Rozi mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.

Seperti diketahui, Mulan menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Namun, karena Erwin dipecat, Fahrul Rozi yang menjadi peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin.

Namun, Fahrul Rozi ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul.

Fahrul Rozi juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.

"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).

Untuk itu, Fahrul akan langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.

Sebelumnya diberitakan, KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved