Pembunuhan Balita di Sukabumi
Berhubungan Intim dengan Anak Kandung Depan Balita yang Baru Dibunuh, Ibu di Sukabumi Ngaku Begini
Pelaku pembunuhan terhadap anak perempuan umur 5 tahun di Lembursitu Sukabumi tega bersetubuh di dekat jenazah korban yang dibunuhnya.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBADAK - Pelaku pembunuhan terhadap anak perempuan umur 5 tahun di Lembursitu Sukabumi tega bersetubuh di dekat jenazah korban yang dibunuhnya.
Hubungan intim ini bahkan dilakukan antara anak dan ibu kandung yakni SR (39) dan anak kandung laki-lakinya yang masih remaja, RG (16).
Di hadapan Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolsek Cibadak Sukabumi, SR mengakui perbuatannya.
Dia telah mencekik anak tirinya NP (5) setelah korban diperkosa oleh kedua anaknya secara bergiliran.
Bahkan setelah itu, SR berhubungan badan dengan anaknya di lokasi pembunuhan.
Parahnya lagi, hubungan badan ibu dan anak ini juga sudah beberapa kali dilakukan sebelumnya.
• Tak Ada Turunan Bule atau Blasteran Asing, Heboh Balita Keturunan Bekasi Betawi Ini Bermata Biru
Di hadapan polisi, SR mengakui bahwa dua tersangka lain, yakni RG (16) dan R (14) adalah anak kandungnya sendiri.
Saat ditanya Kapolres kenapa dia tega berhubungan badan dengan anaknya sendiri, SR mengaku tidak tahu.
"Gak tahu pak, kepingin aja," kata SR menjawab pertanyaan AKBP Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolsek Cibadak Sukabumi, Selasa (24/9/2019).
SR mengaku bahwa dia juga sudah cukup lama tidak berhubungan badan dengan suaminya, MH (60) yang sibuk kerja.
Dia juga mengakui bahwa hubungan badan antara ibu dan anak kandung ini diawali niatan SR sendiri sejak sekitar satu bulan yang lalu yang mana dilakukan secara bersama-sama.
"Ibu (saya) yang ngajak. Ya abis mandi aja, dia lagi pada nonton tv. Iya (buka handuk), pada mau dia. Bertiga aja," kata SR.
• Sempat Selfie Dekat Lokasi Ricuh, Pemilik Jeep Rubicon Tak Sadar Mobilnya Hangus Dibakar Massa
Hubungan badan antara ibu dan anak ini kata SR sudah dilakukan dengan RG sebanyak 3 kali dan R sebanyak 2 kali.
Tidak hanya itu, pemerkosaan yang dilakukan dua putranya itu terhadap anak tirinya, diakui SR juga sudah dilakukan berkali-kali dan ia juga mengetahuinya.
Namun, SR mengaku membiarkannnya karena sudah terlanjur terjadi.
"Ya udah terjadi, mau diambil juga. Iya (dibiarkan)," kata SR.
SR mengaku bahwa di hari kejadian ia melihat RG sedang memperkosa NP (5) anak tirinya.
Namun, RG setelah ketahuan langsung malah mencekik korban dan SR malah ikut membantu mencekik.
Setelah korban terlihat pingsan, SR kembali melakukan hubungan badan dengan RG anak kandungnya di depan korban.
"Iya. Dicekik dari depan. Setelah itu melakukan itu (hubungan intim) lagi. Iya (di depan mayat korban). Nyesel sekarang," kata SR.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial SR (39) di Kampung Bojongloa, Desa Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi tega membunuh anak tirinya berinisial NP (5).
Korban dibunuh dengan keji yang mana hasil outopsi, korban memiliki luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin dan selaput dara robek.
Tidak hanya SR, Satreskrim Polres Sukabumi juga menangkap dua putra SR yang masih remaja yakni RG (16) dan R (14).
"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban yaitu Saudari SR kemudian anaknya RG dan R," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).
Nasriadi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku, SR mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penyiksaan terhadap korban sampai korban meninggal dunia.
Yakni dengan cara memukul dan Saudara R mencekik korban.
"Pada hari Minggu itu kejadiannya adalah pada saat korban mandi dilihat oleh tersangka RG, kemudian langsung diperkosa. Saat pemerkosaan berlanjut, datanglah R melihat adiknya memperkosa adik angkatnya itu. Kemudian bergantian RG melakukan pemerkosaan kemudian R melakukan pemerkosaan," terang Nasriadi.
Kemudian saat itu, datanglah ibu tiri korban saudari SR yang ikut mencekik korban sampai tewas.
"Yang lebih dzalim lagi adalah setelah korban dicekik, ibu kandung bersama anak kandung si RG ini melakukan hubungan intim di dekat mayat alamarhum. Setelah melakukan hubungan intim, dan korban meninggal dunia, mereka bertiga membawa korban sekitar 900 meter dibuang ke Sungai Cimandiri," ujarnya.
Kemudian pada 22 September 2019 siang, korban ditemukan tengah tersangkut di bebatuan oleh para pencari ikan di Sungai Cimandiri kawasan Kampung Platar RT 02/06, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Dokumen hasil outopsi serta pakaian pelaku dan korban diamankan sebagai barang bukti.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Nasriadi.(*)
