Ada Pasal Zina dalam RUU KUHP, Wisatawan Asing Batal Liburan ke Bali
Ia meyakinkan kepada wisatawan dan pelaku pariwisata agar tak resah. RUU KUHP masih berupa rancanangan dan belum disahkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa mengatakan, sudah ada pelaku usaha di Bali yang mengeluhkan terkait RUU KUHP.
Pelaku usaha itu menyebut, ada beberapa wisatawan asing yang menunda bahkan membatalkan liburan ke Bali karena adanya pasal perizinaan di RUU KUHP.
"Beberapa pelaku mengatakan ada yang cancel. Itu menurut pelaku usaha yang bilang ya," kata Astawa, Kamis (26/9/2019).
Astawa mengatakan, kondisi semacam ini jika berkepanjangan akan semakin merugikan pariwisata Bali.
Apalagi pariwisata merupakan ujung tombak perkenomian Bali.
Ia mengaku telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kondisi yang merugikan tersebut.
"Karena pariwisata memang penopang perekonomian Bali ya, kalau ini sampai tidak berjalan dengan baik kan implikasinya sampai ke masalah pengangguran dan PHK. Itu yang kita tidak mau sampai terjadi begitu. Makanya kita harus cepat carikan solusi terhadap pemberitaan yang belum pas," ujar dia.
• Fotonya saat Sholat di Kamar Hotel Diungkap Bebby Fey, Atta Halilintar Bereaksi : Semua Ada Hukumnya
• Fahri Hamzah Berkilah Dicecar Soal Agenda Lumpuhkan Presiden, Najwa Shihab Emosi: Muter-muter Sih!
Upaya-upaya yang dilakukan Dinas Pariwisata adalah menggandeng pelaku pariwisata untuk sosialiasi.
Termasuk berbicara kepada konsulat-konsulat negara lain yang ada di Bali. Tujuannya untuk sosialisasi dan memberi pemahaman terkait RUU KUHP.
"Untuk memberikan penjelasan, pengertian sosialisasi sehingga bisa menginformasikan kepada turis yang berasal dari Australia itu yang pertama" kata dia.
Ia meyakinkan kepada wisatawan dan pelaku pariwisata agar tak resah. RUU KUHP masih berupa rancanangan dan belum disahkan.
Selain itu, untuk pasal zina juga berupa delik aduan. Jadi, tidak akan bisa dijerat pidana jika tak ada yang melaporkannya.
"Supaya jangan resahlah pelaku usaha kita dan sesungguhnya masih aman kita berwisata di Bali. Tidak ada masalah pengerebekan tidak ada. Karena kan RUU sendiri kan baru rancangan selain rancangan sekarang sudah ditunda, masih jauh," kata dia.
"Kalau mengenai pasal yang diresahkan itu kasusnya kan delik aduan menurut para pakar. Kalau tidak ada yang mengadukan kan tidak ada masalah," ujar Astawa melanjutkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasal Zina dalam RUU KUHP, Wisatawan Asing Batal Liburan ke Bali", .
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : David Oliver Purba