Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pembunuhan Balita di Sukabumi

Bunuh Balita di Sukabumi, Sang Ibu Rutin Hubungan Intim dengan 2 Anak Kandung, Begini Kondisi Suami

Seorang tersangka pembunuhan anak perempuan umur 5 tahun di Lembursitu, Sukabumi, SR (39) kerap berhubungan badan dengan kedua anak kandungnya

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Dok Polres Sukabumi/ist
Ibu dan dua anaknya ditangkap Polres Sukabumi karena diduga membunuh dan memperkosa balita. 

Tidak hanya SR, Satreskrim Polres Sukabumi juga menangkap dua putra SR yang masih remaja yakni RG (16) dan R (14).

"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban yaitu Saudari SR kemudian anaknya RG dan R," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).

Wajah Cemas Ratusan Orang Tua Pelajar yang Jemput Anaknya di Kantor Polisi Malam-malam

Nasriadi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku, SR mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penyiksaan terhadap korban sampai korban meninggal dunia.

Yakni dengan cara memukul dan Saudara R mencekik korban.

"Pada hari Minggu itu kejadiannya adalah pada saat korban mandi dilihat oleh tersangka RG, kemudian langsung diperkosa. Saat pemerkosaan berlanjut, datanglah R melihat adiknya memperkosa adik angkatnya itu. Kemudian bergantian RG melakukan pemerkosaan kemudian R melakukan pemerkosaan," terang Nasriadi.

Kemudian saat itu, datanglah ibu tiri korban saudari SR yang ikut mencekik korban sampai tewas.

"Yang lebih dzalim lagi adalah setelah korban dicekik, ibu kandung bersama anak kandung si RG ini melakukan hubungan intim di dekat mayat alamarhum. Setelah melakukan hubungan intim, dan korban meninggal dunia, mereka bertiga membawa korban sekitar 900 meter dibuang ke Sungai Cimandiri," ujarnya.

Ditangkap Saat Hendak Ikut Demo di DPR, Polisi Data Sidik Jari 150 Pelajar

Kemudian pada 22 September 2019 siang, korban ditemukan tengah tersangkut di bebatuan oleh para pencari ikan di Sungai Cimandiri kawasan Kampung Platar RT 02/06, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Dokumen hasil outopsi serta pakaian pelaku dan korban diamankan sebagai barang bukti.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Nasriadi.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved