Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Polisi di Bogor
Enam orang pelajar yang diduga sebagai pelaku perusakan mobil dinas milik kepolisian ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Enam orang pelajar yang diduga sebagai pelaku perusakan mobil dinas milik kepolisian ditetapkan sebagai tersangka
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa asa sekitar lima sampai enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasua pengerusakan mobil dinas milik Kasatlantas Polresta Bogor Kota.
"Jadi dari 120an lebih anak, pas kita data pas ada foto-foto dan video pelaku pengrusakan itu," katanya saat ditemui usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Bogor, Kamis (26/9/2019).
• Gagal Berangkat ke Jakarta, Masa Putih-Abu Longmarch dan Rusak Mobil Polisi di Bogor

Hendri mengatakan bahwa para pelajar tersebut dikenakan pasal 170 KUHP
Namun pihak kepolisian juga tetap akan memperhatikan undang undang perlindungan anak.
Sementara itu ratusan siswa lainnya sudah dikembalikan kekeluarganya masing-masing.
"Kalau yang indikasi kenakalan hanya diajak-ajak tadi malam sudah kita pulangkan, tapi yan masuk dalam ranah pengerusakan ya kita proses untuk efek jera karena sudah bagus dikawal supaya tertib, eh malah ikut-ikutan ngerusak," katanya.