Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat Komunikasinya

Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat komunikasinya

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Repro kompas TV
Presiden Joko Widodo didampingi Prof Dr Mahfud MD menjelaskan kemungkinan menerbitkan Perppu terkait UU KPK, Kamis (26/9/2019). 

Presiden Jokowi Bakal Pertimbangkan Penerbitan Perppu UU KPK, Buya Syafii: Tersumbat komunikasinya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) UU KPK.

Hal ini dikatakan Jokowi setelah bertemu sejumlah tokoh di istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Mengutip Tribunnews.com, para tokoh yang hadir dalam pertemuan ini antara lain Goenawan Mohamad, Nono Makarim, Butet Kartaradjasa, Albert Hasibuan, Omi Kamaria Nurcholis Madjid, Heny Supolo, Mochtar Pabottinggi, Franz Magnis Suseno, Abdillah Toha, Zumrotin K. Susilo, Sudamek, Teddy Rachmat.

Hadir pula Erry Riana Hadjapamekas, Christine Hakim, Quraish Shihab, Toety Herati, Saparinah Sadli, Mahfud MD, Natalia Subagyo, Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, Nyoman Nuarta.

Selanjutnya ada Kuntoro Mangkusubroto, Ismid Hadad, Marsilam Simanjuntak, Jajang C. Noer, Alisa wahid, Bivitri Susanti, Clara Yuwono, Munir Mulkhan, Tri Mumpuni, Feri Amsari, Hassan Wirayudha, Manuel Kasiepo, hingga Bachtiar Aly.

Presiden Jokowi menegaskan dirinya berkomitmen pada kehidupan demokrasi di Indonesia.

Jokowi mengatakan kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga dan dipertahankan.

"Jangan sampai bapak ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini (menjaga demokrasi)," tegas Jokowi.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo ini menjelaskan dirinya bakal ‎menyampaikan sejumlah hal yang terjadi belakangan ini, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, masalah Papua, revisi Undang-Undang KPK, dan rancangan undang-undang KUHP.

Dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh ini, Jokowi juga mengaku mendapat beberapa masukan berharga yang bakal menjadi pertimbangannya kedepan.

Para tokoh itu menyampaikan berbagai masukan, termasuk di antaranya terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Presiden Jokowi mengundang puluhan tokoh mulai dari budayawan, ahli hukum, seniman, hingga pengusahan ke Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019) sore bicara soal Karhutla, Papua, RKUHP hingga UU KPK
Presiden Jokowi mengundang puluhan tokoh mulai dari budayawan, ahli hukum, seniman, hingga pengusahan ke Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019) sore bicara soal Karhutla, Papua, RKUHP hingga UU KPK (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Terutama, terkait penerbitan Perppu UU KPK.

Terlebih, aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi yang dilakukan ribuan mahasiswa di Jakarta dan disejumlah daerah di tanah air pun menjadi perhatian Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyampaikan penghargaan kepada para demonstran yang menyampaikan aspirasinya dengan tertiba dan damai.

"Juga tadi saya sampaikan penghargaan atau apresiasi saya terhadap demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa yang ini sebuah bentuk demokrasi di negara kita," kata Presiden Jokowi, Kamis (26/9/2019) dikutip dari Warta Kota.

Menurut Jokowi, masukan kepada dirinya menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang di negara Indonesia.

"Yang paling penting jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis, dan merugikan kita semua," katanya.

Ribuan mahasiswa Bandung berunjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU lainnya di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin (23/9/2019)
Ribuan mahasiswa Bandung berunjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU lainnya di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin (23/9/2019) (tribunjabar/haryanto)

Jokowi menyampaikan, banyak masukan berharga kepadanya dalam pertemuan dengan para tokoh termasuk pakar hukum tata negara Prof Dr Mohammad Mahfud MD.

"Banyak sekali masukan yang kami terima. Saya ucapkan terima kasih, atas masukan baik berkaitan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat. Ini masukan yang sangat baik. Juga berkaitan dengan pasal-pasal lain, termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden," ujar Jokowi

Jokowi melanjutkan, masukkan lainnya dari para tokoh itu adalah terkait UU KPK yang sudah disahkan.

Jokowi melanjutkan, para tokoh itu memberikan sejumlah masukan, termasuk di antaranya kemungkinan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK yang telah disahkan.

"Banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya memang berupa penerbitan Perppu (terkait UU KPK)," ujar Presiden Jokowi yang didampingi para tokoh itu seperti disiarkan Kompas Tv.

Presiden Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan tersebut, termasuk akan menghitung dukungan atau dampak secara politik.

"Tentu ini akan kita segera hitung atau kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan akan juga kami sampaikan dan terima kasih kepada guru-guru saya yang hadir sore ini," ujar Presiden Jokowi.

Ketika wartawan meminta kejelasan penerbitan Perppu terkait UU KPK, Jokowi mengatakan, "Tadi banyak masukkan dari para tokoh tentang pentingnya diterbitkannya Perppu."

"Akan kita kalkulasi dan hitung dan pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," tambah Jokowi.

Jokowi berjanji akan menyelesaikan kasus itu dalam waktu yang secepatnya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Sementara itu, mengutip Kompas.com Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Sebab, UU KPK hasil revisi memicu penolakan besar-besaran dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.

"Ya kalau memang ndak ada jalan lain, keluarkan saja Perppu itu. Kalau tidak ada jalan lain ya," ujar Buya Syafii saat dihubungi, Kamis (26/9/2019) .

Buya Syafii menilai, revisi UU KPK terlalu tergesa-gesa dan tak mendengarkan aspirasi publik, sehingga wajar mendapat penolakan besar-besaran.

Buya Syafii, semestinya pemerintah dan DPR peka menangkap kegelisahan masyarakat atas revisi UU KPK.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif di Jakarta, Kamis (29/3/2018)
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif di Jakarta, Kamis (29/3/2018) (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Akibatnya, penolakan muncul secara masif hingga berujung pada kerusuhan. Ia menambahkan, sedianya revisi UU KPK bukan hal tabu.

Masalahnya, menurut Buya Syafii, revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR nyatanya melemahkan KPK.

Hal itu terlihat dari pengebirian kewenangan KPK lewat pembentukan Dewan Pengawas KPK.

"Saya sendiri sesungguhnya, saya tidak anti revisi itu. Sebab kan orang-orang KPK kan bukan orang suci ya. Tapi ini lembaga antirasuah ini harus dipertahankan. Jangan terkesan ada revisi untuk melemahkan," ucap Buya Syafii.

"Dan ini kan timing-nya tidak tepat. KPK tidak diajak berunding. Orang enggak tahu. Jadi ini yang menyebabkan kecurigaan bertambah tebal. Tersumbat komunikasinya. Sangat merugikan kita, bangsa dan negara rugi karena ini," tuturnya.

Sebelumnya, mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung DPR meminta pemerintah dan parlemen membatalkan sejumlah RUU dan undang-undang yang bermasalah. Salah satunya ialah Undang-Undang KPK.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Warta Kota)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved