Alasan BEM se-UI Tolak Undangan Jokowi ke Istana, Manik Marganamahendra: Kami Tak Hadir

Ketua BEM UI Manik Margamahendra menegaskan kalau pihaknya tak memenuhi undangan Jokowi hari ini, Jumat (27/9/2019).

Instagram Manik Margamahendra dan Kompas.com
Manik Margamahendra dan Jokowi 

Alasan BEM se-UI Tolak Undangan Jokowi ke Istana, Manik Marganamahendra: Kami Tak Hadir

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia menolak undangan Presiden RI Joko Widodo untuk berdialog di Istana Negara hari ini, Jumat (27/9/2019).

Ada beberapa poin alasan yang disampaikan pihak BEM UI mengenai alasan penolakan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra membenarkan hal tersebut.

Satu di antara alasannya tidak memenuhi undangan tersebut yakni karena undangan tersebut hanya ditujukan kepada Mahasiswa.

Sehingga undangan itu tidak melibatkan elemen masyarakat terdampak lainnya.

"Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka kami BEM se-Universitas Indonesia memutuskan untuk tidak menghadiri undangan tersebut dan tetap menuntut Pemerintah serta DPR RI untuk menyelesaikan Maklumat Tuntaskan Reformasi," bunyi siaran pers yang dikirim Manik Marganamahendra kepada TribunnewsBogor.com melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa yang menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi melalui demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Pertemuan akan dilangsungkan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Besok, kami akan bertemu dengan para Mahasiswa terutama dari BEM," kata Presiden usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Presiden sekaligus mengapresiasi Mahasiswa yang berunjuk rasa. Ia memastikan, masukan Mahasiswa akan ditampung.

Tanggapi Ananda Badudu, Polisi Sebut Mahasiswa Diperiksa Secara Profesional

Berangkatkan Asisten Umrah, Jessica Iskandar Nangis: Kalau Gak Ada Selly, Gak Bisa Sekuat Ini

Misalnya, terkait revisi KUHP, Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahannya untuk menampung kembali masukan dari masyarakat.

Adapun, untuk revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU, Presiden mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Masukan-masukan yang disampaikan menjadi catatan untuk memperbaiki yang kurang di negara kita," kata dia.

Kendati demikian, Presiden juga mengingatkan Mahasiswa agar dalam menjalankan aspirasinya tidak melakukan aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum.

"Yang paling penting itu, jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis dan merugikan kita semua, saya rasa itu," kata Jokowi.

Namun undangan itu rupanya ditolak atau tidak dipenuhi oleh BEM se-UI.

Mengenai alasannya, ada 9 poin yang disampaikan.

Ini 9 poin yang terdapat pada rilis tersebut :

1. Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari ke belakang adalah tuntutan kami dalam menegakkan demokrasi dan menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

2. Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari ke belakang merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap DPR dan Pemerintah Republik Indonesia atas segala permasalahan yang terjadi seperti kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan, pengesahan RUU yang bermasalah, represifitas aparat di beberapa daerah, serta masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi.

Jokowi Nilai Aksi Demo Kreatif, Goenawan Mohamad: Ada yang Ingin Presiden Dijauhkan dari Mahasiswa

Terungkap Alasan Ibu Berhubungan Intim dengan 2 Anak Kandungnya: Suami Udah Gak Sanggup Lagi!

3. Bahwa demonstrasi dengan tuntutan yang disusun dalam Maklumat Tuntaskan Reformasi merupakan gerakan yang bergejolak secara organik karena luapan kekecewaan masyarakat yang tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah di Indonesia.

4. Bahwa kami mengecam keras segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat terhadap para demonstran di berbagai daerah.

5. Bahwa kami mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para aktivis.

6. Bahwa dengan ini kami juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan dan dua orang mahasiswa Kendari.

7. Bahwa kami menuntut Presiden untuk menindaklanjuti secara tegas segala bentuk tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepada seluruh massa aksi serta menuntut Presiden untuk segera membebaskan aktivis yang dikriminalisasi.

8. Bahwa dampak yang terjadi akibat adanya pembahasan dan/atau pengesahan RUU bermasalah (RKUHP, Revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba), kebakaran hutan, segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat, kriminalisasi aktivis, dan masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya berdampak bagi mahasiswa namun juga masyarakat secara luas.

9. Bahwa kami menyayangkan undangan terbuka hari ini yang hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi tetapi tidak mengundang elemen masyarakat terdampak lainnya.

Selain itu, rilis tersebut juga diposting oleh Manik Marganamahendra di akun Instagram miliknya.

Ia pun menambahkan tulisan "Kami tak hadir" dan #BebaskanDandhyLaksono.

Siaran pers BEM UI yang tak penuhi undangan Jokowi.
Siaran pers BEM UI yang tak penuhi undangan Jokowi. (Bidik layar Instagram Story Manik Margamahendra)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved