Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ini Nama Pelapor Kasus Dandhy Dwi Laksono, Tim Kuasa Hukum Diduga Anggota Polisi

Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.

Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tim Kuasa Hukum sutradara sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono mengungkap, pihak yang melaporkan Dandhy ke polisi diduga merupakan anggota kepolisian.

Dugaan ini muncul setelah tim kuasa hukum melacak nama pelapor yang tertera dalam surat penangkapan, dan muncul informasi bahwa nama tersebut diduga adalah polisi.

"Kalau di surat penangkapan itu jelas pelapor itu bernama saudara Asep Sanusi SE. Dan kami tanya ini siapa, tapi tidak dijelaskan," kata Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febri saat konferensi pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

"Dari trackingan kami, sementara diduga pelapor polisi pangkat Bripda di Polda Metro Jaya. Jadi ini kami masih duga, dan kami cari kebenarannya seperti apa," sambungnya.

Menambahkan pernyataan Pratiwi, Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, mengatakan, polisi telah membenarkan bahwa pelapor kasus ini merupakan anggota kepolisian.

Begitupun, saksi kasus ini juga berasal dari anggota polisi.

"Katanya sudah dihadirkan ahli oleh kepolisian. Dan ketika kita tanyakan, mereka enggak dikasih jawaban siapa ahli itu," ujar Alghifari.

"Sehingga kita bisa track pemikirannya seperti apa, interestnya seperti apa, dan polisi nggak bisa kasih keterangan itu," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.

Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.

Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan.

Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.

Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Kuasa Hukum Duga Pelapor Kasus Dandhy Laksono Anggota Polri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved