Kabar Artis
Jaksa Siap Hadirkan Saksi- saksi untuk Buktikan Dakwaan Terhadap Nunung dan Suaminya
Persidangan yang mulanya dijadwalkan pukul 13.00 ini baru dimulai pukul 15.00 dan berlangsung selama sekitar 30 menit.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, Rabu (2/10/2019).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Jaksa membacakan tiga poin dakwaannya.
"Pertama menjual atau membeli narkoba dalam Pasal 114, atau memiliki narkoba sabu di Pasal 112, atau yang bersangkutan sebagai pengguna narkoba sebagaimana Pasal 127," kata Jaksa.
Akan tetapi, Jaksa mengatakan jika dakwaan tersebut masih bersifat tuduhan.
"Jadi belum tentu benar. Nanti kami buktikan lewat penyajian saksi-saksi dan bukti-bukti," ujarnya.
Persidangan yang mulanya dijadwalkan pukul 13.00 ini baru dimulai pukul 15.00 dan berlangsung selama sekitar 30 menit.
Sebelumnya, Polisi menangkap Nunung dan suami di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Selain itu, terdapat satu klip bungkus bekas sabu dan tiga sedotan sebagai alat hisap.
(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)