Tak Kuat Hamil di Luar Nikah, Calon Ibu Muda Ini Tenggak 16 Butir Pil untuk Gugurkan Kandungannya

Setelah ada kontraksi dan janin keluar, kemudan Gea dan Syaifudin membuangnya di Sungai Segawe.

Editor: Damanhuri
Wartakota/Ilustrasi
Ilustrasi Bayi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Buntut dari temuan bayi di Sungai Segawe Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Polres Jepara telah menangkap tiga tersangka kurang dari 24 jam.

Ketiga tersangka itu kini harus menjalani proses hukum di Mapolres Jepara.

Ketiga tersangka tersebut yakni Gea (21) warga Desa Ujungbatu, Kecamatan Jepara; M Syaifudin (23) warga Protoyudan, Kecamatan Jepara; dan Handi Warsono (35) warga Sukodono, Kecamanatan Tahunan.

“Ketiga tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi di sungai itu.

Dari hasil penyidikan mengarah tiga tersangka itu,” kata Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Rabu (2/10/2019).

Menurut Arif, Gea nekat menenggak pil cytotec untuk menggugurkan janin yang dikandungnya. Usia janinnya yaitu enam bulan.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat gelar perkara pembuangan bayi di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019)
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat gelar perkara pembuangan bayi di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019) (Foto: Humas Polres Jepara)

Diduga, dia hamil di luar nikah.

“GN (Gea) itu diduga hamil di luar nikah karena berhubungan dengan MS (M Syaifudin).

Mereka berencana menggugurkan kandungan, kemudian MS beli obay cytotec ke HW (Handi Warsono),” kata Arif.

Arif melanjutkan, untuk menggugurkan janin, Gea menenggak pil cytotec sebanyak 16 butir.

Setelah ada kontraksi dan janin keluar, kemudan Gea dan Syaifudin membuangnya di Sungai Segawe.

Dari tangan tiga tersangka, lanjut Arif, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp 2,4 juta, ATM, rekening bank, dan 64 butir cytotec.

Atas kasus ini, Gea dan Syaifudin dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Sementara, Handi Warsono dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.

“Anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Arif.

Dari keterangan Syaifudin, bahwa dia telah menjalin hubungan dengan Gea sejak kurang lebih 5 tahun lalu.

Keduanya juga belum ada ikatan sah pernikahan.

“Iya belum menikah. Dia (Gea) hamil. Saya beli pul cytotec dengan harga Rp 3 juta,” katanya.

Sementara Handi Suwarno mengaku menjual pil cytotec sejak 10 bulan terakhir.

“Jualan obat penggugur sejak 10 bulan terakhir,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pelaku Pembuang Bayi di Jepara Tenggak Obat Penggugur Janin 16 Butir, Begini Akhirnya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved