Sidang Lanjutan Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Kelas I A, Cibinong, Kabupaten Bogor kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa SM yang membawa seekor anjing ke masjid.

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Sidang Lanjutan Terdakwa SM Kembali Digelar di PN Cibinong Hari Ini, Kamis (3/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pengadilan Negeri Kelas I A, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (3/10/2019), kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa SM yang membawa seekor anjing masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang.

Wakil Ketua PN Kelas I A Cibinong, Darius Naftali SH MH menjelaskan bahwa sidang yang dilaksanakan hari ini yakni mendengarkan keterangan dokter yang memeriksa terdakwa SM saat proses penyidikan masih berlangsung.

Hal itu bertujuan untuk memastikan apakah terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik atau tidak.

Untuk itu, Majelis Hakim menghadirkan Dokter Yongki Spesialis Ilmu Kedokteran Kesehatan Jiwa dari RS dr H Marzoeki Mahdi Bogor yang memeriksa terdakwa SM.

"Sidang ini telah dilaksanakan dengan baik dan aman. Hari ini berdasarkan laporan dari Majelis Hakim, acaranya adalah mendengarkan keterangan dari dokter yang pernah memeriksa untuk memastikan apakah terdakwa bisa mengikuti persidangan atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Darius Naftali mengungkapkan bahwa menghadirkan dokter adalah suatu hal yang penting guna kelancaran proses persidangan.

"Hal ini penting mengingat Hakim sendiri harus memastikan bahwa yang bersangkutan bisa mengikuti persidangan. Kenapa hal itu dipertanyakan ? Karena hasil visum sudah dijelaskan kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan," jelasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari dokter Yongki, maka diputuskan bahwa persidangan dapat dilanjutkan dengan dihadiri terdakwa SM.

"Setelah mendengar keterangan langsung dari dokter yang memeriksa, disampaikan bahwa terdakwa bisa mengikuti persidangan," ucapnya.

Tak hanya itu, dalam persidangan kali ini Majelis Hakim pun langsung membacakan surat dakwaan yang disetujui oleh penasehat hukum terdakwa.

"Majelis hakim tadi membacakan surat dakwaan. Selanjutnya ditanyakan kepada penasehat hukum terdakwa apakah mengajukan keberatan. Ternyata penasehat hukum terdakwa tidak merasa keberatan atas surat dakwaan tersebut," tuturnya.

Rencananya, sidang lanjutan terdakwa SM akan dilaksanakan Rabu (9/10/2019) dengan mendengarkan keterangan saksi atau alat bukti lainnya dari penuntut umum.

"Hari ini penuntut umum belum siap dengan pembuktiannya. Saksi, ahli diberi kesempatan hingga Rabu 9 Oktober 2019 kita akan sidang kembali dengan acara mendengarkan keterangan saksi atau alat bukti dari penuntut umum," ucapnya.

Diketahui, peristiwa SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) pukul 14.00 WIB.

SM mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya.

Jemaah kemudian mengusir SM karena membawa anjing ke dalam masjid.

SM selanjutnya diamankan tim Polres Bogor, setelah itu, SM dirujuk ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved