Demo Tolak RKUHP

Diam Saat Bahas Komentar Mahfud, BEM Trisakti - UIN Dimarahi Mantan Aktivis : Kalau Gua Udah Teriak

Mahfud MD sempat menyarankan agar Mahasiswa menggelar demo yang bermutu dengan tuntutan yang berbeda.

Kompas TV
Mantan aktivis Fadjroel Rachman marahi BEM UIN dan Trisakti 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dua Ketua BEM dari UIN dan Trisakti dimarahi oleh mantan aktivis ITB Fadjroel Rachman.

Pasalnya BEM UIN dan BEM Trisakti diam ketika sedang membahas komentar Mahfud MD.

Dalam acara Rosi di Kompas TV, Haris Azhar dan Usman Hamid ditanya soal komentar dari Mahfud MD.

Mahfud MD sempat menyarankan agar Mahasiswa menggelar demo yang bermutu dengan tuntutan yang berbeda.

Menurut Mahfud MD saat itu pemerintah sudah mengabulkan hampir semua tuntutan Mahasiswa.

Meski sudah dikabulkan, gerakan demo Mahasiswa masih saja terus bergulir dengan tuntutan yang sama.

"justru komentar itu yang kurang bermutu, tiga hal yang melatarbelakangi di awal dijelaskan dengan sangat baik, menggugah mereka bergerak Undang-Undang KPK, apakah penundaan KUHP ada hubungannya dengan uu KPK," kata mantan aktivis Trisakti Usman Hamid.

Menurut Usman Hamid, tiga tuntutan Mahasiswa belum sama sekali dipenuhi oleh Pemerintah

"tiga tuntutan pertama saja belum dipenuhi sama sekali, argumen yang sudah dipenuhi itu hanya soal KUHP, tiga isu pertama yang disampaikan mahasisawa, satu KPK, dua Papua dan tiga kebakaran hutan dan lahan, ketiganya tidak ada hubungannya dengan kometar tadi," kata Usman Hamid.

Mantan Aktivis Universitas Nasional Hendrik Dikson Sirait mengatakan sebaliknya.

Menurut Hendrik Dikson Sirait, sampai saat ini pemerintah terus berupaya menyelesaikan masalah di Wamena, Papua.

"ini soal koreksi supaya seimbang aja informasi, Wamena pemerintah sedang berusah menyelesaikan persoalan itu, tidak sederhana juga dan ditambah adanya upaya internasionalisasi terhadap kasus Wamena di papua, bicara juga kedaulatan negara," kata Hendrik Dikson Sirait.

Sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kamis (3/10/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kamis (3/10/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) (Kompas.com)

Hendrik Dikson Sirait mengatakan belum lama ini pihaknya bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas kebakaran hutan.

Menurut Hendrik Dikson Sirait, tiga bulan sebelum terjadinya kebakaran hutan Presiden Jokowi sudah mengingatkan Pemerintah Daerah.

"jumat lalu kami bertemu dengan presiden, Presiden juga mengeluhkan, konteks kebakaran sudah diingatkan 3 bulan sebelum kejadian kebakaran hutan itu pada pemerintah daerah karena ranahnya itu adalah otonomi daerah soal itu, bukan kemudian ujug-ujug langsung ke presiden, nah apa kerja pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati ," kata Hendrik Dikson Sirait.

Hendrik Dikson Sirait mengiyakan apa yang dikatakan oleh Mahfud MD.

Bahwa sampai saat ini sudah ada sejumlah tuntutan Mahasiswa yang dikabulkan oleh Pemerintah.

"beberapa tuntutan benar sudah dikabulkan oleh pemerintah, itu kan semantik yah, intinya memang disampaikan mahasiswa hampir semua bisa diakomodasi, termasuk soal KPK misalnya," kata Hendrik Dikson Sirait.

Haris Azhar langsung tegas berujar tak setuju dengan komentar Mahfud MD.

"karena ada tujuh hal, kita mulai dari bawah soal penyelesaian pelenggaraan HAM yang berat," kata Haris Azhar.

Fadjroel Rachman kemudian menyela menyinggung soal Komisi Kebenaran dan Konsolidasi ( KKR ) yang dibentuk aktivis 98 untuk mengusut pelanggaran HAM.

"mereka (BEM UIN dan BEM Trisakti) tau gak ada KKR itu ? perjuangan kami tuh 98 , ada dua yang membuat Soeharto itu menurut kami berkuasa secara otoriter, soal korupsi dan kejahatan HAM, KKR mati suri dimakan sama Mahkamah Konstitusi," kata Fadjroel Rachman.

"dan makanya pelaku-pelakunya sekarang diangkat jadi menteri oleh Jokowi," timpal Haris Azhar.

Haris Azhar melanjutkan penjelasannya soal kebakaran hutan.

Menurut Haris Azhar memang benar soal itu merupakan ranah pemerintah daerah, tetapi ada ranah tertentu yang mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"jadi waktu dibilang tugas Pemda itu betul, kalau kita bahas Undang-Undang Pemerintah Daerah ada wilayah tertentu yang masuk wilayah pusat, penegakan hukuk dalam hal ini soal asap sudah berulang setiap tahun titiknya bertambah," kata Haris Azhar.

Belum selesai menjelaskan, Fadjroel Rachman kembali memotong argumentasi Haris Azhar.

Fadjroel Rachman meminta agar BEM UIN dan BEM Trisakti yang hadir di Rosi menjelaskan materi yang dipaparkan oleh Haris Azhar.

"aku sebenranya ingin banget penjelasan Azhar temen-temen ini yang menjelaskan, bukan Azhar yang ngomong gitu," kata Fadjroel Rachman.

"Kan saya yang ditanya," sahut Haris Azhar.

Fadjroel Rachman berpendapat menstinya semua materi soal tuntutan dijelaskan oleh Mahasiswa, bukan malah pihak lain yang menjelaskan layaknya seperti juru bicara.

" mestinya konsolidasi gagasan itu sehebat dia, jangan dia yang ngomong gerakan ini, jadi masalah nanti," kata Fadjroel Rachman.

Menurut Fadjroel Rachman itulah bedanya aktivis 98 dengan pergerakan saat ini.

"bedanya 98 dnegan temen-temen, kami 98 mencoba mandiri dalam setiap gagasan, massa, kepemimpinan kita gak pernah jadi juru bicara di luar kita, itu 98," kata Fadjroel Rachman.

"kalau begini, kok mereka berdua jadi juru bicara, heh kalau gua dulu udah teriak-teriak nih kalau jadi kalian, tidak ada yang boleh mengatasnamakan gerakan mahasiswa kecuali kita," kata Fadjroel Rachman.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved