Polri Sebut Bom Rakitan yang Diamankan dari Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi

Polisi menegaskan bahwa bom yang diamankan dari dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith bukan bom molotov.

(KOMPAS.com/Devina Halim)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak Kepolisian RI menegaskan bahwa bom yang diamankan dari dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith bukan bom molotov.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan bom rakitan.

"Mohon dipahami, ini bukan bom molotov seperti biasa tetapi ini adalah bom yang memang memiliki daya ledak, jadi berbeda, tidak sesederhana bom molotov, ini adalah bom yang dirakit memang mempunyai bahan peledak," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Asep menyampaikan bahwa bom rakitan tersebut memiliki beberapa unsur sehingga dapat dikatakan sebagai bahan peledak.

Sementara Menurut dia, bom rakitan itu memiliki sumbu peledak dan bahan peledak seperti serbuk korek api, hingga paku.

Sulit Dipadamkan, Kebakaran di Gunung Semeru Meluas ke Medan Terjal

Selain berdaya ledak tinggi, apabila bom tersebut meledak, kata Asep, dapat berakibat fatal.

"Di sini unsur-unsur dikatakan sebagai bahan peledak terpenuhi, dia mempunyai sumbu untuk memberikan picuan, yang kedua, sumbu itu juga terdiri dari bubuk atau serbuk korek api, di situ juga ada unsur bahan peledaknya, dan ada deterjennya, ada juga lada," ujar dia.

"Dan yang lebih mempunyai daya ledak tinggi karena di dalam balutan ini ada kandungan paku. Jadi bisa dibayangkan, andaikan ini meledak, maka daya hancurnya lebih tinggi, tidak sesederhana bom molotov," kata dia.

Kemudian, bom tersebut dirakit dengan menggunakan botol kaca bekas.

Menurut Asep, penggunaan botol kaca bekas juga menambah fatal dampak bom tersebut.

Adapun Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Abdul Basith ditangkap karena menyimpan 28 bom molotov.

Gara-gara Nilai Rapor, Deepika Padukone Ribut dengan Ranveer Singh: Gak Akan Dapat Makan Malam !

Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019).

"Yang bersangkutan (Abdul Basith) menyimpan bom molotov 28 buah," kata Argo kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019).

Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Bom Rakitan yang Diamankan dari Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi, Bukan Molotov".
Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved