Polisi Pastikan Artis Rifat Umar Tak Terlibat Pengedaran Ganja

Penangkapan Rifat Umar berawal dari ditangkapnya penyedar ganja bernama Rizki Ramadhan (32).

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Rifat Umar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan, artis Rifat Umar (26) tidak terlibat jaringan pengedar ganja.

Menurut polisi, Rifat dalam kasus ini hanya sebagai pengguna.

"RU, dia menggunakan, tadi saya sampaikan yang mengedarkan adalah RR. Jadi RU yang menggunakan, mengonsumsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).

Rifat yang dihadirkan dalam gelar perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengaku tidak terlibat sebagai pengedar ganja.

"Saya tidak ada keterkaitan dengan RR. Saya hanya pemakai," kata Rifat di Polda Metro Jaya, Jumat.

Penangkapan Rifat Umar berawal dari ditangkapnya penyedar ganja bernama Rizki Ramadhan (32).

Nia Ramadhani WhatsApp Raffi Ahmad Demi Luruskan Isu, Nagita Bela Tere : Dia Enggak Numpang Tenar !

Luna Maya Jawab Pernyataan Ibunda Faisal Nasimuddin, Raffi Ungkap Identitas Pacar Baru Sahabatnya

Pengembangan dari penangkapan Rizki mengarah kepada penangkapan Rifat dan pasangannya, Tessa Nur Aliyah (25).

Rifat dan Tessa ditangkap Rabu (2/10) di sebuah rumah di Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Di kamar Rifat, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,83 gram.

Selain itu, barang bukti yang juga diamankan yakni satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.

Kepada penyidik, Rifat mengaku mengonsumsi barang haram itu selama setahun.

Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, di atas 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Rifat Umar Tak Terlibat Pengedaran Ganja ",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved