Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Lempar Tabung Gas 12 Kg, Pelaku: Saya Melihat ada Genderuwo di Situ
Hengki menduga, kematian ayamnya yang seharga Rp 5 juta itu merupakan akibat ulah sang genderuwo.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria di Trenggalek nekat merusak sebuah mobil milik tetangganya.
Hengki Anis Shafrizal (35) merusak mobil tetangganya menggunakan tabung gas LPG 12 Kg.
Mengaku melihat genderuwo
Saat itu Kamis (12/9/2019) sekira pukul 17.30 WIB seusai melatih merpati balap, Hengki pulang ke rumah.
Ketika pulang, ia mendapati ayam pejantannya mati.
Mengetahui hal itu, Hengki mengaku tidak terima.
Masih dalam kondisi marah, Hengki keluar rumah.
Saat keluar rumah, ia mengaku melihat sosok astral berada di atas kaca depan mobil Honda CRV warna putih milik tetangganya, Prastyono (42).
"Saya melihat ada genderuwo di situ," kata Hengki, ketika memperagakan aksinya di Mapolres Trenggalek, Selasa (8/10/2019).
Hengki menduga, kematian ayamnya yang seharga Rp 5 juta itu merupakan akibat ulah sang genderuwo.
Melihat ada genderuwo bertengger di atas mobil tetangganya, Hengki lekas masuk ke rumah sang nenek.
Ia mengambil tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.
Kemudian, ia melemparkan tabung itu ke mobil sebanyak dua kali.
Akibat ulahnya melempar tabung gas, membuat kaca bagian depan mobil milik tetangganya retak.
Mengetahui mobilnya dilempar tabung gas, Prastyono kaget bukan main.
Ia akhirnya beradu mulut dengan Hengki.
Prastyono kemudian menghubungi Sukardi (60), petugas keamanan di lingkungan tempat tinggalnya.
Diketahui Sukardi juga merupakan kerabat Hengki.
Hengki dalam kondisi marah lalu membanting tubuh Sukardi.
Hal itu mengakibatkan tulang jari kelingking tangan kiri dan tulang jari manis tangan kanan Sukardi patah.
Mengetahui ada keributan, beberapa warga sempat datang untuk melerai.
Namun kedatangan warga justru membuat Hengki melakukan penganiayaan terhadap Sukardi.
"Kemudian ada beberapa warga yang datang melerai. Tidak berhenti di situ, kedatangan warga membuat tersangka melakukan penganiayaan terhadap saksi Sukardi yang berusaha melerai,” kata AKBP Jean Calvijn dikutip TribunJakarta dari TribunJatim.
Atas kejadian itu, Hengki akhirnya dilaporkan Prastyono dan Sukardi ke pihak kepolisian.
Prasetyono melaporkan Hengki atas kerusakan pada mobilnya.
Sedangkan Sukardi melaporkan Hengki atas tindak penganiayaan.
“Pelapor ada dua. Prastyono melaporkan pengerusakan dan Sukardi melaporkan penganiayaan dengan pemberatan,” tambah AKBP Jean Calvijn.
Pelaku tak alami gangguan jiwa
Dari laporan tersebut, Polisi kemudian menangkap Hengki di jalan dr Soedomo sekira pukul 10.00 WIB.
Polis juga turut mengamankan barang bukti berupa tabung elpiji, mobil honda CRV, pecahan kaca bagian depan mobil, dan lembara hasil pemeriksaan instalasi radiologi RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Atas ulahnya, Hengki dikenai pasal 406 KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
