Puluhan WNI Jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Kuliah Sambil Kerja di Taiwan

40 WNI menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus beasiswa kuliah sambil bekerja di Taiwan.

(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Wadir Tipidum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho (kiri) saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019). 

Selain itu, para korban juga diminta melengkapi administrasi selayaknya seseorang akan mendaftar kuliah

Antara lain dengan memberikan dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), SKCK, surat persetejuan orang tua, hingga ijazah sekolah.

Sebelum diberangkatkan, kata dia, para korban dan calon korban direkrut dan ditampung terlebih dulu selama beberapa waktu di Jakarta.

"Selama di penampungan, ada semacam kamuflase dengan menghadirkan perwakilan dari Taiwan yang mewawancarai korban untuk meyakinkan korban dan keluarganya," terang dia.

Adapun para korban diberangkatkan ke Taiwan pada 23 Oktober 2017 lalu.

Kasus ini kemudian terungkap setelah dua orang korban, yakni AM dan AMN berada di Taiwan selama 18 bulan tetapi tetapi tidak mendapatkan apa yang telah dijanjikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "40 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Kuliah Sambil Kerja di Taiwan".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved