Puluhan WNI Jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Kuliah Sambil Kerja di Taiwan
40 WNI menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus beasiswa kuliah sambil bekerja di Taiwan.
Selain itu, para korban juga diminta melengkapi administrasi selayaknya seseorang akan mendaftar kuliah.
Antara lain dengan memberikan dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), SKCK, surat persetejuan orang tua, hingga ijazah sekolah.
Sebelum diberangkatkan, kata dia, para korban dan calon korban direkrut dan ditampung terlebih dulu selama beberapa waktu di Jakarta.
"Selama di penampungan, ada semacam kamuflase dengan menghadirkan perwakilan dari Taiwan yang mewawancarai korban untuk meyakinkan korban dan keluarganya," terang dia.
Adapun para korban diberangkatkan ke Taiwan pada 23 Oktober 2017 lalu.
Kasus ini kemudian terungkap setelah dua orang korban, yakni AM dan AMN berada di Taiwan selama 18 bulan tetapi tetapi tidak mendapatkan apa yang telah dijanjikan.