Polisi Sebut Akbar Alamsyah Tersangka karena Lempari Petugas dan Rusak Fasilitas Umum

Argo menjelaskan, Akbar Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan pada 25 Oktober 2019 lalu.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Ibunda Akbar Alamsyah, Rosminah menangis histeris usai menghadiri pemakaman anaknya di makam tanah wakaf Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).(KOMPAS.COM/WALDA MARISON) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepolisian membenarkan bahwa Akbar Alamsyah berstatus tersangka karena terlibat dalam aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).

"Semuanya kan bisa jadi tersangka," kata Argo kepada wartawan.

Argo menjelaskan, Akbar Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan pada 25 Oktober 2019 lalu.

Berdasarkan keterangan saksi, Akbar Alamsyah ikut terlibat dalam penyerangan terhadap petugas dengan melempari dengan batu, botol plastik, dan bom molotov.

Akbar Alamsyah juga turut merusak fasilitas publik saat aksi unjuk rasa.

"Perusuh yang kami tangkap, kami lakukan pemeriksaan, dan tentunya ada saksi yang diperiksa juga. (Ada saksi) yang menyatakan yang bersangkutan (Akbar Alamsyah) ikut melempari petugas, merusak (fasilitas umum)," ungkap Argo.

Tanggapan Keluarga

Sebelumnya, Fitri Rahmayani, kakak Akbar mengatakan, adiknya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 26 September 2019.

Surat penetapan tersangka itu dikirim ke rumah neneknya di kawasan Kebayoran Lama pada 30 September.

"Kami dapat surat dari Polres Jakbar Akbar itu tersangka. Dari dugaan pengerusakan, penghasut, provokasi," ujar Fitri.

 Rosminah, ibunda Akbar sebelumnya bercerita bahwa dirinya pertama kali melihat Akbar di RS Polri. Saat itu, ia melihat keadaan anaknya yang sangat menyedihkan.

"Wajah dan matanya lebam. Kepalanya sudah diperban, katanya habis operasi tulang kepalanya yang patah," ucapnya.

"Emang seperti terkena benda tumpul di bagian kepala dan wajahnya itu seperti dipukuli karena mata kirinya lebam," tambah dia.

Setelah beberapa hari dirawat di RS Polri Kramat Jati, Akbar Alamsyah dipindah ke RSPAD Gatot Soebroto untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.

Sebab alat dan perlengkapan di RSPAD lebih lengkap.

Namun, takdir berkata lain. Setelah koma berhari-hari, Akbar meninggal dunia pada Kamis (10/10/2019) kemarin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Akbar Alamsyah Berstatus Tersangka karena Lempari Petugas dan Rusak Fasilitas Umum"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved