Wiranto Ditusuk
Anggota TNI Dicopot Jabatan hingga Dipenjara, Begini Nasib Istri Peltu YNS usai Posting Soal Wiranto
Gara-gara posting nyinyir soal Wiranto, Peltu YNS dicopot jabatan dan dipenjara. Sementara nasib istrinya jadi begini.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tak hanya anggota TNI yang dicopot dari jabatan hingga dipenjara, para istri pun harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Satu dari tiga istri anggota TNI itu harus menjalani pemeriksaan karena postingannya di media sosial.
Seperti yang kita ketahui, media sosial merupakan laman yang bisa diakses siapapun.
Untuk itu siapapun, apalagi istri seorang anggota TNI harus menjaga perilakunya tak hanya di dunia nyata namun juga di dunia maya.
Jangan sampai, akibat doyan posting hal kebencian di media sosial jadi berakibat buruk, apalagi sampai mematikan karier sang suami.
Seperti yang dialami tiga istri anggota TNI berikut ini.
Gara-gara istri mengunggah postingan bernada hujatan tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.
• Bagikan Video dari Sisi Depan Saat Wiranto Ditusuk, Ernest Prakasa: Agak Sadis Kalau Bilang Rekayasa
Dilansir dari Kompas.com, ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.
Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
• Soroti Soal Darah Wiranto Saat Ditusuk, Benny Mamoto Patahkan Kabar Penyerangan Cuma Rekayasa
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.
• Tutupi Wajahnya, Istri Peltu YNS Diperiksa di Polresta Sidoarjo karena Postingan Soal Wiranto
• Tak Hanya Dicopot dari Jabatan, Dandim Kendari Juga Ditahan 14 Hari Gara-gara Unggahan Istri
Seperti diketahui, Kolonel HS dan Sersan Dua Z tak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditambah penahanan selama 14 hari.
Pencopotan jabatan telah sesuai prosedur Menurut Andika, sanksi pencopotan terhadap kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Andika lalu menambahkan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.

Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.