Wiranto Ditusuk
Anggota TNI Dicopot Jabatan hingga Dipenjara, Begini Nasib Istri Peltu YNS usai Posting Soal Wiranto
Gara-gara posting nyinyir soal Wiranto, Peltu YNS dicopot jabatan dan dipenjara. Sementara nasib istrinya jadi begini.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
Penjelasan TNI AU
Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan, KBT yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, TNI AU menganggap postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," demikian dalam siaran pers TNI AU.
• Tulis Soal Penusukan Wiranto, Istri TNI AU Dilaporkan ke Polisi, Peltu YNS Dicopot dari Jabatan
• Kakek Ali Nurdin Sujud Diberi Segepok Uang oleh Sarwendah, Betrand Peto Sontak Beri Respon Begini
Nasib Istri Peltu YNS
Istri Peltu YNS yang berinisial FS jalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019) malam.
FS menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan fitnah di media sosial tentang kasus penusukan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Dengan dikawal dua anggota Satpomau, FS memasuki ruangan SPKT Polresta Sidoarjo sekitar pukul 20.50 WIB.
Kemudian sekitar pukul 22.50, wanita yang memakai baju warna putih dengan rok hitam serta memakai kerudung warna merah bermotif batik warna emas keluar dari ruang SPKT untuk menuju ke ruangan Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dirinya nampak menutupi wajahnya dengan menggunakan kerudung sambil menyandang tas perempuan warna coklat.
Pemeriksaan sendiri berjalan secara tertutup dan memakan waktu cukup lama yaitu hingga dua jam lebih.