Anggotanya Dicopot Usai Istri Posting Soal Wiranto, Danlanud Muljono Sebut Pelanggaran Berat
Budi Ramelan melanjutkan jika nanti keputusan dari pimpinan adalah untuk menahan, ataupun memecat YNS maka hal tersebut harus dilakukan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, membenarkan pencopotan Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Budi Ramelan mengungkapkan, tindakan yang telah dilakukan oleh istri YNS, yaitu FS yang mengunggah konten bermuatan unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto adalah pelanggaran berat.
"Berita itu betul dan tindakan yang diambil oleh TNI AU kemarin pada saat kejadian yang bersangkutan langsung kita tindak lanjuti di POM maupun PAM," ujar Budi Ramelan saat ditemui seusai menghadiri Upacara Peringatan HUT Jawa Timur ke-74 di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Sabtu (12/10/2019).
Sedangkan untuk FS telah dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.
"Untuk suaminya yang anggota TNI dibebastugaskan sambil menunggu keputusan pimpinan seperti apa. Tapi dari pimpinan secepat mungkin akan diputuskan," lanjut Budi Ramelan.
Budi Ramelan melanjutkan jika nanti keputusan dari pimpinan adalah untuk menahan, ataupun memecat YNS maka hal tersebut harus dilakukan.
"Itu sudah ada aturannya. Termasuk pelanggaran berat," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Anggotanya Dibebastugaskan karena Memfitnah Wiranto, Danlanud Muljono Sebut Pelanggaran Berat
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Dwi Prastika