Wiranto Ditusuk
Istri Anggota Kodim Wonosobo Posting Soal Penusukan Wiranto, Ini Penjelasan Dandim
Anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0707/Wonosobo berinisial WW itu membuat postingan yang dinilai sarat muatan ujar
"Saya bersama Pasi intel saya, terkait dengan kejadian hari Jum'at kemarin. Sempat viralnya postingan anggota Persit Kodim Wonosobo. Per hari sabtu sudah kita tindaklanjuti dan kita ambil keterangan. Hari ini sesuai dengan prosedur kami bawa yang bersangkutan ke Polres," Terang Komandan Kodim 0707 Wonosobo, Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat saat mengantarkan langsung berkas aduan ke Polres Wonosobo.
Menurutnya, salah satu anggota Persit yang berinisial WW adalah warga sipil. Maka prores yang ditempuh juga melalui peradilan umum. Terkait dengan suaminya berinisilal BD yang merupakan anggotanya sendiri, juga bakal di proses dan dapat dikenai sanksi. Hal tersebut juga dapat dilihat kasus serupa pada kejadian sebelumnya. Dimana beberapa anggota yang istrinya bermasalah maka suaminya juga dapat dihukum disiplin militer. Ancamannya hingga penahanan ringan maksimal 14 hari.
"Karena ada peraturan di kami sendiri. Bahwasanya anggota militer bertanggungjawab kepada istrinya atau persit," terangnya.
Untuk anggota sendiri saat ini sedang diproses. Pihaknya mengaku saat ini tengah fokus pada istri anggota persit agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pihaknya menjelaskan bahwa Kodim adalah institusi yang disiplin dan akan patuh terhadap hukum. Maka selama proses berlangsung, pihaknya akan tetap mengikuti.
Pihaknya juga menyesalkan adanya kejadian yang menimpa salah satu anggotanya itu. Dirinya secara terbuka meminta maaf pada masyarakat yang merasa tercederai. Dan dirinya sangat berharap bahwa kejadian ini tidak terulang pada anggota yang lain.
"Sudah ada contoh seperti ini. Jangan sampai ada lagi yang menjadi korban karena ulahnya sendiri," katanya.
Sementara itu, Kanit 1 Polres Wonosobo, Iptu Samsudin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Kodim mengenai apa yang telah dilakukan oleh WW. Kasus terkait dengan dugaan ujaran kebencian terkait kejadian penusukan terhadap Menkopolhukam dari WW di akun FB-nya.
“Dia diancam pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 a UU No. 19 Tahun 2016 pengganti UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun atau denda 1 milyard.” pungkasnya setelah terima aduan.