Puluhan Pengedar Narkoba di Bogor Diamankan Polisi
Pengedar narkoba yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Bogor Kota masih bisa tertawa dan menebar candaan saat digiring petugas kepolisian
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pengedar narkoba yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Bogor Kota masih bisa tertawa dan menebar candaan saat digiring petugas kepolisian sebelum ekspose jaringan pengedar narkoba.
Saat dibawa petugas kepolisian para tersangka ini tertunduk sembari tersenyum.
"Malu eh malu," ujar para tersangka.
Ucapan itu pun disambut oleh pengedar narkoba bertubuh gempal.
"Make aja enggak pada malu lu," kata pria tambun berkulit putih sembari tertawa.
Dari hasil pengungkapan pengedar narkiba ini petugas kepolisian mengamankan 20 orang tersangka berinisial BS (27), DS (38), YA (47), AR (44), AG (31), DS (38), AM (21), MSF (42), AJ (23), BR (22), JK (21), RA (23), AS (50), HR (36), TM (33), SR (37), RZ (27), SN (29), DK (30), PJ (27).

"Pengungkapan ini priode penangkapannya pada bulan September 2019, seperti konsistensi kita dalam memberantas peredaran narkoba, setiap bulan Polresta Bogor Kota akan melakukan ekspose penangkapan, ini yang berhasil diungkap 17 perkara dan 20 orang tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat pers rilis pengungkapan narkona di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin (14/10/2019).
Tersangka tersebut berhasil ditangkap atas laporan warga dan hasil pemgembangan kasus narkoba peredaran narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
"Barang bukti yang diamankan 60,3 gram sabu yang sudah dibungkus klip kecil, narkotika jenis ganja 477 gram," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.