Imam Nahrawi Datang ke KPK : Sehat, Alhamdulillah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam dipanggil KPK untuk memberi keterangan terkait kasus hibah Kemenpora ke KONI yang menjerat Imam.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews/Jeprima
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (15/10/2019), memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Pantauan Kompas.com, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK menumpangi mobil tahanan.

Ia mengenakan rompi tahanan warna oranya dan membawa map merah di tangannya yang terborgol.

"Sehat, alhamdulillah," kata Imam singkat saat ditanya wartawan di depan lobi Gedung Merah Putih KPK. Tidak mengucapkan apa-apa lagi, Imam langsung masuk ke dalam gedung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam dipanggil KPK untuk memberi keterangan terkait kasus hibah Kemenpora ke KONI yang menjerat Imam.

"Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam)," kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Di samping itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datang ke KPK, Imam Nahrawi: Sehat, Alhamdulillah..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved