Perpanjang SIM Via Online Lebih Mudah dan Bebas Antre, Begini Caranya

Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM secara online, baik untuk sepeda motor maupun mobil, caranya cukup mudah.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi SIM 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Selain cara manual, melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) juga bisa dilakukan secara online.

Apalagi saat ini sudah tak lagi menggunakan SIM model lawas, melainkan berganti menjadi Smart SIM.

Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM secara online, baik untuk sepeda motor maupun mobil, caranya cukup mudah.

Bahkan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan cara konvensional atau langsung datang ke kantor Satpas SIM.

"Tinggal via website saja (sim.korlantas.polri.go.id), dibuka lalu daftarkan. Baca dulu informasinya, baru isi data pemohon yang sesuai keterangan tinggal pilih tanggal kedatangan. Tidak usaha antre dari pagi jadinya," ucap Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Tidak hanya itu, pemohon yang melakukan registrasi SIM secara online juga diklaim mendapatkan prioritas dalam penerbitan SIM.

Selain itu juga lebih fleksibel, karena pemohon bisa datang menentukan tanggal sendiri sesuai dengan jam lowongnya.

Untuk lebih detailnya, berikut tata cara pengajuan perpanjangan SIM secara online :

- Akses web registrasi SIM Online

- Klik Pendaftaran SIM Online

- Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu

- Isi data permohonan

- Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik

- Cari, isi kelengkapan data pribadi

- Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved