Kabar Artis

JPU Tanggapi Nota Keberatan Kriss Hatta Hari Ini

aksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyampaikan tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Kriss Hatta.

Editor: Damanhuri
Kompas.com
Kriss Hatta jalani sidang perdana di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyampaikan tanggapannya atas nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Kriss Hatta.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (16/10/2019) pukul 13.00.

Pada sidang sebelumnya, Senin (14/10/2019), Kriss Hatta melalui kuasa hukumnya menyebut dakwaan Jaksa melenceng dari fakta hukum.

Poin pertama yang dianggap tidak tepat adalah penulisan tanggal kejadian dugaan penganiayaan oleh Kriss Hatta.

"Pada dakwaan tertulis tanggal 7 April 2019, faktanya pada Laporan Polisi No: LP/2109/IV/2019 dan uraian singkat tertulis pada tanggal 6 April 2019," kata pengacara Kriss.

Berikutnya, pengacara menganggap Jaksa mengabaikan fakta bahwa Kriss dan Anthony selaku korban sekaligus pelapor sudah berdamai.

"JPU tidak cermat dan telah mengabaikan peristiwa hukum tentang perdamaian," ujarnya.

Sebelumnya, Kriss Hatta ditangkap Polisi di rumah kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, 24 Juli 2019.

Ia diduga terlibat kasus penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.

(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim) 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved