Kalahkan Najwa Shihab hingga Ahok di Polling Calon Menkumham Pilihan Netizen, Ini Kata Hotman Paris
Rincian hasil polling soal nama-nama calon Menkumham yang cocok menurut Netizen itu pun akhirnya diungkap.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Dikutip TribunnewsBogor.com dari laman Instagram-nya yang sudah terverifikasi, Hotman Paris berpendapat soal parameter hebat dari seorang pengacara.
"Seorang lawyer yang hebat hanya apabila jam terbang prakteknya sudah lama dan di kantor yang praktek hukumnya bagus," ungkap Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris pun menyinggung soal sosok Prof Muladi, ketua tim perumus Revisi KUHP.
Hotman Paris mengaku tidak tahu bagaimana karir Prof Muladi selama ini.
Namun, Hotman Paris berpendapat bahwa perlu adanya pengalaman yang mumpuni untuk membuat produk hukum.
"Saya tidak tahu persis apakah Prof Muladi pernah praktek hukum atau tidak. Tapi memang dia professor pidana. Tapi membuat produk hukum ini tidak cukup teori," kata Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga tampak heran dengan salah satu bunyi pasal yang ada di RKUHP.
Yakni soal pasal yang memuat terkait hukuman mati.
• Barbie Kumalasari Sebut Naik Pesawat ke Amerika Cuma 8 Jam, Hotman Paris Tertawa Ungkap Fakta Ini
• Sindir Nikita Mirzani, Harga Baju Farhat Abbas Malah Diungkap Hotman Paris, Tak Sampai Rp 200 Ribu
Hotman Paris menyoroti soal maksud dari pasal 100 yang mengemukakan soal terdakwa yang bisa dijatuhi hukuman mati karena dianggap tidak terlalu penting.
Sebab diakui Hotman Paris, pasal tersebut tidak masuk akal dan logikanya.
"RUU KUH Pidana draft Undang-undang teraneh di dunia. Draft di pasal 100 'menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting'
Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati ? Ini benar-benar ini, enggak masuk di akal gue ini," pungkas Hotman Paris.
Hotman Paris pun tampak gusar dengan pasal tersebut.
"Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting. Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukuman mati ? Haduh kacau nih benar-benar," ucap Hotman Paris.
Karenanya, Hotman Paris pun berargumen soal produk yang dibuat oleh praktisi hukum dalam RKUHP tersebut.
Menurut Hotman Paris, KUHP harusnya mengandung filsafat hukum yang tinggi.
"Ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," kata Hotman Paris.