Disentil KPK usai Posting 3 Kacamata Merek Gucci, Mulan Jameela Minta Maaf: Terjadi Kesalahan Input

Mulan Jameela diingatkan soal gratifikasi oleh KPK usai memposting foto 3 kacamata mereka Gucci di akun Instgramnya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram Mulan Jameela
Mulan Jameela pakai baju bodo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang soal unggahan foto tiga kacamatanya.

Atas kesepakatan dirinya dengan pemilik online shop, Mulan Jameela pun memposting unggahan kacamata tersebut.

Mulan Jameela juga mengakui adanya kesalahan dari pihaknya yang tidak menyaring endorse dari online shop.

Untuk itu, Mulan Jameela menyampaikan maaf dan mengucapkan terimakasih karena sudah diingatkan.

Pada akun Instagram-nya, Mulan Jameela mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci.

postingan Mulan Jameela yang ditegur keras KPK
postingan Mulan Jameela yang ditegur keras KPK (instagram @mulanjemela1)

Postingan itu kemudian direspon oleh Saut Situmorang.

Dilansir dari Kompas.com, ia menyarankan, agar setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab, Mulan Jameela dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut Situmorang saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut Situmorang, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.

Ditegur KPK dan Bisa Terancam Pidana Korupsi Gara-gara Kacamata, Mulan Jameela Janjikan Ini

Dapat Ucapan dari Rafathar, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Berderai Air Mata

Saut Situmorang menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut Situmorang mempersilakan agar Mulan Jameela bisa melaporkannya ke KPK.

Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan Jameela atau menjadi milik negara.

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut Situmorang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved