Kabar Artis

Tak Terima Dituding Jadi Pemeran Video Syur, Gisel Laporkan Akun-akun Medsos

Gisella Anastasia melaporkan beberapa pihak yang diduga sebagai penyebar sekaligus menyebut dirinya sebagai pemeran video syur tersebut.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Gisel bersama Wijin dan advokat Sandy Arifin mendatangi Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).(KOMPAS.com/IRA GITA) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Amarah Gisella Anastasia sudah tak bisa dibendung usai dituding perankan video syur yang tersebar di media sosial.

Untuk itu pada Jumat (25/10/2019), Gisella Anastasia dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, dan kekasihnya, Wijaya Saputra atau akrab disapa Wijin, membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Gisella Anastasia melaporkan beberapa pihak yang diduga sebagai penyebar sekaligus menyebut dirinya sebagai pemeran video syur tersebut.

"Jadi udah. Tadi sih kita udah buat laporannya," kata Gisella Anastasia saat ditemui Grid.ID usai membuat laporan.

Bersama Wijin, Gisel Sambangi Polda Metro Jaya

Amalan Sholawat Nabi Lengkap dengan Bacaan Sholawat Pendek dan Terjemahannya

Firasat Driver Taksi Online Rusdianto Sempat Telepon Calon Istri, Sebelum Tewas Membusuk di Tol

Tak tanggung-tanggung, mereka melaporkan akun media sosial hingga grup WhatsApp yang menyebarkan video tersebut.

"Kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan ataupun ada Facebook dan ada beberapa grup WhatsApp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," timpal Sandy.

FOLLOW:

Untuk menguatkan laporannya, beberapa saksi dari pihak Gisella Anastasia akan dipanggil untuk dimintai keterangan pekan depan.

"Kemudian sambil berjalan seminggu ke depan, kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti," ujar Sandy.

Angela Tanoe Jadi Wakil Menteri di Usia 32, Hary Tanoe dan Liliana Sempat Berdoa Ini di Ultah Nikah

Dijahili Ajun Perwira, Jennifer Jill Balas Sambil Tertawa: Mama Suka Mama Bayar, karena Mama Royal

"Di mana Mba Gisel juga sudah minta beberapa rekannya yang melihat ada beberapa postingan-postingan di media-media sosial lainnya yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan ke pihak penyidik," ucap Sandy lagi.

Kendati demikian, dalam kesempatan tersebut Sandy Arifin sekaligus mensomasi pihak-pihak yang melakukan penyebaran video porno.

"Secara terbuka kami juga mensomasi para pihak yang sampai sekarang masih memposting ataupun juga masih menyebarkan fitnah atau berita-berita yang tidak benar," pungkas Sandy.

Laporan Gisella Anastasia diterima dengan nomor TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Laporan ini mengenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan 6 tahun penjara. (*)

Artikel ini tayang di Grid.ID  -- Tak Terima Dianggap Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Laporkan Akun Media Sosial hingga Grup WhatsApp

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved