Permintaan Maaf PA Terkait Prostitusi dan Pengakuan Soal Putri Pariwisata, Begini Nasibnya Sekarang

Wanita berinisial PA (23) yang terjerat skandal kasus prostitusi dengan seorang pria asal NTB di kamar hotel Kota Batu Malang, angkat bicara.

SURYA.co.id/Luhur Pambudi/tribun jatim/luhur pambudi
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.

"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.

Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.

Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta

Cara Mucikari Jajakan Kemolekan Finalis Putri Pariwisata PA di Kota Batu

JL (51), terduga mucikari yang jajakan kemolekan Putri Pariwisata PA asal Balikpapan di Kota Batu ternyata punya cara khusus.

Setelah tepergok berhubungan badan dengan pria NTB di sebuah kamar hotel di Kota Batu pada Jumat (25/10/2019), PA, JL, YW, dan sopir sewaan digelandang ke Mapolda Jatim pada pukul 21.00 WIB.

Lantas, bagaimana mucikari JL dalam jajakan kemolekan Putri pariwisata?

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.

"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.

Kendati begitu Leo masih enggan menyebut sosok mucikari ataupun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekkan tubuhnya, termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.

"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tuturnya.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap Putri Pariwisata asal Balikpapan PA (23) atas dugaan kasus prostitusi masih berlangsung.

Tak cuma PA yang diperiksa, sang mucikari, berinisial JL (51), seorang pelanggan YW asal NTB, dan seorang sopir mobil yang mengantar mereka ke lokasi hotel di Batu, Malang kabarnya juga diperiksa.

Leo mengatakan, JL sang mucikari bakal disangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sabtu (26/10/2019).

Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved