Ibu Rumah Tangga Dianaya Suami dan Putrinya, Berawal dari Tudingan Selingkuh dengan Mantan Mantu
Ibu RT di Lamongan Dianaya Suami & Putrinya, Bermula dari Tudingan Selingkuh dengan Mantan Mantu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang ibu rumah tangga (RT) di Lamongan dianiaya suami, dan putrinya.
Laporan tindak pidana penganiayaan terus mengalir di Polres Lamongan Jawa Timur.
Dari tindak kekerasan dalam tangga (KDRT) hingga penganiayaan yang dilakukan debitur yang menolak saat ditagih oleh karyawan sebuah koperasi.
Dua kejadian itu terjadi pada kurun waktu empat hari dalam pekan ini.
Kasus pertama, tindak pidana KDRT dilakukan seorang suami pada istrinya yang sama - sama PNS.
Misalnya seperti yang dilakukan Nurul Misbah (56) terhadap istrinya, Yuliani Rohmah (52) warga Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Lamongan itu didukung anak kandungnya sendiri, Nur Alimah Hasanah (30).
Prahara yang terjadi pada Jumat (25/10/2019) malam pukul 22.00 WIB kini dalam penangangan penyidik.
Dipicu rasa curiga dan cemburu dua pelaku, yang menuding korban ada hubungan dengan mantan suami anak korban sendiri, MTN.
Pada Jum'at malam, di rumah korban, dua pelaku, satu masih berstatus suami dan anak kandungnya, tiba-tiba menginterograsi korban, tentang hubungan korban dengan mantan suami anak korban.
Karena tidak ada hubungan apa-apa dengan MTN, sudah barang tentu korban mengatakan kepada anak dan suaminya, bahwa tudingan dua pelaku itu tidak berdasar alias salah.
Penjelasan korban tidak bisa diterima oleh suami dan anaknya.
Bahkan secara serta merta, anak korban Nur Alimah Hasanah dengan nada lantah menyuruh korban bersumpah di atas Quran.
Sumpah Quran itu dimaksudkan agar korban yang nota banenya ibu kandungnya sendiri itu tidak lagi menghubungi MTN.
Korban menolak mentah-mentah permintaan pelaku yang menyuruhnya sumpah diatas kitab suci Quran.
Ternyata, penolakan korban membuat kedua pelaku naik pitam pada korban.