Pengamen di Bekasi Bobol Ruko, Mengaku Kesal Pernah Dituduh Maling Motor

HM merupakan tersangka pembobolan sejumlah toko di ruko Duta Smart Blok I, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utaran, Kota Bekasi.

TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
  HM (17) pelaku pembobolan sejumlah toko di ruko Duta Smart Blok I, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utaran, Kota Bekasi.  

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengamen berinisial HM (17) dendam lantaran pernah dituduh mencuri sepeda motor.

HM merupakan tersangka pembobolan sejumlah toko di ruko Duta Smart Blok I, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utaran, Kota Bekasi.

Pelaku HM saat di Mapolsek Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jumat, (1/11/2019).
Pelaku HM saat di Mapolsek Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jumat, (1/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Hal ini diungkap Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek, Jalan Prima Harapan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat, (1/11/2019).

"Pengakuan dari tersangka, dia melakukan pencurian karena kesal dituduh mencuri motor, dari situlah dia dendam, akhirnya dia melakukan pencurian di ruko itu dan juga melakukan di sekitar ruko tersebut," kata Dedi.

Tuduhan pencurian motor itu rupanya tidak terbukti, HM merupakan remaja yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen.

Dia juga menempati sebuah ruko kosong di kawasan tempat kejadian perkara (TKP).

Ruko kosong itu dia huni sejak beberapa bulan lalu.

Selain tersangka, sejumlah pengamen lain juga kerap mendiami ruko tersebut hingga membuat pemilik toko yang ada di sekitar risih dengan keberadaan mereka.

Adapun untuk aksi pencurian ruko dilakukan HM seorang diri.

Dia mengambil sejumlah barang-barang di dalam toko seperti, baju, kamera poket, tas, adaptor CCTV dan sejumlah barang lainnya.

"Dia masuk ke dalam ruko dengan cara mencongkel jendela, menggunakan besi beraksi seorang diri pada malam hari," jelas dia.

Aksi pembobolan toko ini sudah dilakukan HM sejak empat bulan terakhir.

Pemilik toko yang merasa curiga lantaran, barang-barang di dalam tokonya kerap hilang lalu melaporkan ke Polsek Bekasi Utara.

"Pelaku kita tangkap di dalam ruko kosong tempat dia tinggal, di dalamnya ditemukan sejumlah barang hasil curian yang belum sempat dijual," jelas Dedi.

Pelaku selama empat bulan ini belum menjual barang-barang hasil curiannya.

Dari hasil interogasi penyidik, pelaku kebingungan menjual barang hasil curiannya.

Bahkan, teman sesama pengamen kerap diberikan barang hasil curian tersebut.

"Karena tersangka belum berpengalaman, dia bingung mau jual kemana, namun, hasil curian itu ada yang sudah diambil oleh teman-temannya," ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Utara, Jalan Prima Harapan, Bekasi.

Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggal di Ruko Kosong, Pengamen di Bekasi Bobol Sejumlah Toko di Sekitarnya

Seorang remaja yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen berinisial HM (17), diringkus jajaran Polsek Bekasi Utara, Polres Metro Bekasi Kota.

Ia ditangkap lantaran kerap mencuri sejumlah barang di toko sekitar ruko Duta Smart Blok I, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utaran.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sejak empat bulan lalu. HM merupakan pengamen yang mendiami salah satu ruko kosong di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi saat menunjukkan barang bukti hasil curian pelaku, Jumat, (1/11/2019).
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi saat menunjukkan barang bukti hasil curian pelaku, Jumat, (1/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

"Pelaku ini pengamen, dia biasanya mendiami ruko kosong di TKP, sudah kurang 4 bulan terakhir dia di situ," kata Dedi kepada wartawan, Jumat, (1/11/2019).

Selama mendiami ruko kosong itu, pelaku rupanya diam-diam berkasi melakukan pencurian ke sejumlah toko yang ada di kawasan ruko.

Aksi ini dia lakukan ketika toko dalam keadaan tutup ditinggal pemiliknya.

"Warga curiga ketika beberapa barang dagangan mereka sering hilang, dari situ mereka lapor ke kami," ungkap Dedi.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan sekitar TKP dan melakukan penggrebekan di ruko kosong tempat pelaku tinggal.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian seperti pakaian, kamare poket, tas serta adaptor CCTV.

"Pelaku kita ringkus pada 24 Oktober 2019 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB," jelas dia.

Adapun menurut Dedi, pelaku biasanya mendiami lokasi ruko kosong bersama sejumlah rekannya. Ruko itu biasanya ditempati untuk sekedar tidur oleh pelaku setelah seharian pergi mengamen.

"Ini sudah beberapa kali, ini terpisah ada beberapa tmpt, kalo dihitung 5-6 kali ada," jelas dia.

Pelaku HM saat di Mapolsek Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jumat, (1/11/2019).
Pelaku HM saat di Mapolsek Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jumat, (1/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Berbakat Nyanyi dari Balita, Claudia Emmanuela Sukses di The Voice Jerman Hingga Dijuluki Anak Ajang

Geledah Kediaman Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sejumlah Senjata Api Rakitan

Pelaku dalam melancarkan aksi membobol toko menggunakan besi pencungkil, dia melakukan pencurian seorang diri pada malam hari.

"Dia mengaku sendiri ketika beraksi, cuma barang-barang hasil curian dia kumpulkan di ruko kosong itu, teman-temannya tahu kadang suka dikasih teman-temannya barang curian ini," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Utara, Jalan Prima Harapan, Bekasi. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dendam Pernah Dituduh Maling Motor, Jadi Alasan Pengamen di Bekasi Bobol Ruko.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved