Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bakal Diblokir
Tidak membayar denda tilang elektronik membuat STNK kendaraan bisa diblokir oleh Polisi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Beberapa waktu lalu Korlantas Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Melalui sistem ini pengemudi yang tertangkap kamera ETLE , akan dikirimkan surat tilang dan bukti pelanggaran langsung ke rumah.
Membayar denda tilang sudah pasti jadi jawaban paling bijak, sebab kalau sampai menunda atau sampai terabaikan bisa membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) diblokir.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, kendaraan tersebut artinya tidak memiliki surat-surat yang sah.
Istilahnya mobil bodong, karena STNK kendaraan dalam keadaan mati.
“Jadi kalau tidak bayar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, otomatis STNK mobil pelanggar itu diblokir,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. Meski begitu, Fahri mengatakan STNK yang diblokir bisa diaktifkan lagi. Asalkan pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya. “Jika tidak membayar denda tilang maka tidak bisa melakukan pembayaran pajak dan lain sebagainya, sebelum denda tilang dibayar,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pengemudi yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE, apabila sudah mendapat kiriman surat tilang dan bukti pelanggaran disarankan untuk segera membayar denda tilang.
Bisa lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Sebab, STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang, bila denda tilangnya belum dibayarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Bisa Diblokir Jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana