Modus Cek Keperawanan, Pemuda di Jombang Rudapaksa Saudara karena Adiknya Dipacari, Begini Faktanya

Seorang pria, Adi di jombang jadi tersangka pemerkosaan. Ia berdalih tes keperawan saat merudapaksa korban.

(KOMPAS.COM/HANDOUT) (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Adi Indra Purnama diapit oleh Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan (kiri) dan Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono (kanan), di depan Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (2/11/2019) - Ilustrasi Perkosaan 

TRIBUNNEWSBOOGR.COM - Adi (24) pemuda di Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi karena tindakan asusilanya terhadap sembilan perempuan.

Adi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.

Ia diamankan polisi saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis (31/10/2019).

Dua dari sembilan korbannya masih memiliki hubungan kerabat dengan dirinya yakni A (19) dan S (19).

Adi mengaku memperkosa korban berinisial A (19) karena tak terima adiknya dipacari korban.

Ia lantas berdalih mengetes keperawanan sebelum akhirnya merudapaksa A.

Adi melakukan aksinya di sebuah rumah yang ia sewa di Desa Tunggorono, Jombang.

"Saya menyewa tempat di Tunggorono. Saya tega karena dia (A) juga tega sama adik saya. Masak adik saya sendiri dia pacari,” ungkap Adi seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJatim.

Dikutip dari Kompas,com, awalnya, korban didatangi oleh Adi di tempat tinggalnya di wilayah Jombang.

Saat datang, Adi memarahi korban karena berpacaran dengan adiknya.

Korban selanjutnya diajak Adi ke sebuah kafe tak jauh dari pusat kota Jombang dengan ditemani keponakannya.

Dari kafe itu, Adi mengajak korban ke sebuah rumah tak jauh dari kafe dan meninggalkan keponakannya sendirian.

Adi mengajak korban menuju sebuah rumah penginapan di Tunggorono. Di rumah tersebut, Adi memerkosa korban.

"Dia tega karena berpacaran dengan adik saya. Sudah tahu adik saya, ngapain dipacarin," ujar Adi saat menyampaikan alasannya.

Ayah Perkosa Anak Selama Setahun Hingga Hamil 7 Bulan, Terbongkar Setelah Korban Curhat ke Ibu

Kronologi Siswi SMA Diperkosa Pacarnya saat Tidak Berdaya, Pelaku Kaget Liat Korban Masih Hidup

Kemudian Adi juga dilaporkan merudapaksa keponakannya yakni S.

Aksinya itu dilakukan pada tahun 2016 lalu saat korban berusia 16 tahun.

Sementara tujuh korban lainnya yang mayoritas masih berusia di bawah umur, Adi mengaku hanya mencabulinya saja tak sampai merudapaksa.

Adi Indra Purnama diapit oleh Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan (kiri) dan Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono (kanan), di depan Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (2/11/2019).
Adi Indra Purnama diapit oleh Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan (kiri) dan Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono (kanan), di depan Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (2/11/2019). ((KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ))

Atas perbuatannya, Adik terancam dikenakan pasal berlapis.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal tentang pemerkosaan.

"Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun," ujarnya saat merilis kasus tersebut pada Sabtu (2/11/2019).

"Jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sambungnya.

Kronologi Siswi SMA Diperkosa Pacarnya saat Tidak Berdaya, Pelaku Kaget Liat Korban Masih Hidup

Pria Ini Jadi Ayah 6 Anak dari Putri Kandungnya yang Diperkosa Selama 20 Tahun

Polisi mencatat sembilan korban yang telah diperdayai oleh tersangka.

Dua di antaranya melapor atas pelecehan yang dialaminya ke Polres Jombang.

"Pengakuan terbaru, total korban sembilan orang, termasuk dua yang sudah melapor, ini masih akan kami dalami lagi, kami pertajam lagi," pungkas Boby.

Kejadian pemerkosaan lainnya sebelumnya juga terjadi menimpa siswi SMA.

Seorang siswi SMA asal Palembang berinisial FN menjadi korban pemerkosaan dan juga penganiayaan.

Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan tak lain adalah pacar korban yakni FP pemuda berusia 18 tahun.

Korban FN ditemukan dalam kondisi sudah tak berdaya setelah dianiaya dan diperkosa pacarnya FP.

Polisi pun saat ini sudah mengamankan FP untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap meahan FP meski masih berstatuskan pelajar.

"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sejumlah barang bukti seperti satu helai Bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.

Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 malam.

Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya.

Selanjutnya diserahkan ke Polres Ogan Ilir dimana lokasi TKP berada di sana.

"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Pengakuan Pelaku

Pelaku FP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya.

 Misteri PNS Tewas Dicor di Makam Terungkap, Pelaku Mantan Teman Sekantor : Meja Kami Bersebelahan

Pelaku penculik FN.
Pelaku penculik FN. (ISTIMEWA/ Tribun Sumsel.)

Sesampainya di TKP lanjut dia mengatakan, kalau korban menolak untuk diajak berhubungan badan sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang disertai pemerkosaan.

"Setelah memperkosa korban saya tinggalkan dia di TKP dan saya pulang ke kosan pak," katanya.

Kronologi

Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal saat Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00. pada saat pelaku FP sedang berada di kos-kosannya lalu korban FN (16) datang menemui pelaku.

Kemudian korban minta diantarkan pulang ke rumahnya.

Lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda BeaT miliknya.

Setiba di perjalanan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan tersbeut kaget.

Sebab, korban FN mengaku hamil.

 Pria Ini Jadi Ayah 6 Anak dari Putri Kandungnya yang Diperkosa Selama 20 Tahun

Ilustrasi wanita diperkosa
Ilustrasi wanita diperkosa (tribunnews/ilustrasi)

Mendengar keterangan korban, FP pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Setiba di TKP saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolaknya.

FP emosi lantaran kekasihnya menolak untuk diajak melakukan hubungan badan.

Pelaku pun menganiaya korban hingga tak berdaya.

Disaat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku meninggalkan korban sendiri dilokasi kejadian.

Pelaku pun langsung pulang kembali ke kos-kosannya.

(TribunnewsBogor.com/TribunJatim/Tribun Sumsel)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved