Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Polri Ungkap Soal Tenggat Waktu

Irjen Muhammad Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki waktu tenggat dalam menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Capture Youtube Najwa Shihab/Trans7/Narasi TV
Penyidik KPK yang juga korban penyerangan air keras, Novel Baswedan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal tenggat waktu penyelesaian kasus Novel Baswedan.

Irjen Muhammad Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki waktu tenggat dalam menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Hal itu diungkapkan Iqbal menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang memberi waktu hingga awal Desember untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kita tidak ada tenggang waktu, sesegera mungkin, itu adalah tekad Polri dan tim teknis," ujar Irjen Muhammad Iqbal di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Iqbal pun menegaskan bahwa Polri dan tim teknis bertekad menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut secepat mungkin. "Sesegera mungkin," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.

Namun, Jokowi tak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen jika target itu tak terpenuhi.

Jokowi juga sebelumnya sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan.

Target untuk menyelesaikan kasus Novel bagi tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito diberikan Jokowi hingga 19 Juli.

Akan tetapi, hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap.

Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Beri Tenggat Waktu Ungkap Kasus Novel, Polri: Kita Tak Ada Tenggat Waktu"

Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved